Pangkalpinang, Swakarya.Com. Sekda Kota Pangkalpinang, Radmida Dawam menghadiri Verifikasi Lapangan Hybrid (VLH) evaluasi Kota Layak Anak (KLA) Kota Pangkalpinang Tahun 2021 secara Virtual bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak di Ruang OR Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Kamis (8/7/2021).
Radmida menyampaikan Pemerintah Kota Pangkalpinang berupaya menuju tingkatan madya dan berharap nantinya dapat masuk sebagai nindya, karena menurut dia pemkot sangat fokus pada perlindungan anak.
“Minimal satu tahun kami evaluasi, perencanaan dan penganggaran bagi kesejahteraan anak di Pangkalpinang dan wali kota sangat intens dalam masalah anak di Pangkalpinang,” ungkap Radmida.
Radmida menyampaikan tahun 2020 di Pangkalpinang total penduduk 73.123 jiwa dan jumlah anak yang sekolah mulai TK sampai SMP sebanyak 38.106 jiwa yang tersebar di sekolah negeri dan swasta.
Disamping itu, Radmida membeberkan strategi pemkot dengan pembentukan UPTD PPA ,LSM dan membuat ruang bermain ramah anak, masjid ramah anak , sekolah ramah anak dan larangan merokok di area ramah anak . Pengembangan zona kawasan aman anak dilaksanakan Dishub serta bantuan rumah layak anak dibangun melalui OPD Dinas Perkim.
OPD lain seperti Diskominfo sudah melakukan sosialisasi dan pengawasan literasi digital ke sekolah-sekolah untuk penggunaan media sosial secara bijak serta pencegahan berita hoaks.
“Selain itu Diskominfo sudah menyebarluaskan bahan-bahan cetak berupa banner dan stiker dan lainnya terkait pencegahan berita hoaks,” papar Radmida
Lanjutnya, Desa Pangan Anak, bantuan produktif dan bantuan oendidikan sudah dilakukan di bagian katahanan pangan untuk mewujudkan Kota Layak Anak. Pemkot pun mempunyai pola asuh anak dan remaja serta pengembangan kampung siaga tangkal narkoba serta pengembangan fasilitas disabilitas sebagai sasaran meraih KLA tersebut.
“Rumah Dinas wali kota,Taman Wilhelmina, Taman Dealova, Tins Green Garden Forestree PT Timah, Puskesmas Air Itam dan Pangkalbalam yang menjadi contoh untuk standar pelayanan Kota Layak Anak di Pangkalpinang,” jelasnya.
Sementara itu, Endah Sri Rejeki dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak menyampaikan jumlah 84,4 juta jiwa anak di Indonesia yang menjadi kewajiban orang tua sebagai orang dewasa dan sudah 31 tahun lalu dicanangkan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 20 Tahun 2002, KLA merupakan program pemenuhan dan perlindungan khusus anak dilaksnakan secara terintegrasi yang menjadi urusan wajib pemerintah termasuk media sebagai bagian dari empat pilar pembangunan.
Dengan KLA maka bisa diselenggarakan dengan 24 indikator, pemenuhuan hak sipil, hak alternatif, hak kesehatan, hak pendidikan dan hak perlindungan khusus bagi anak sehingga harus dibangun komitmen dan tahun 2030 menjadi IDOLA (Indonesia Layak Anak).
Penulis: Sandy