“Ini memberatkan kami, di rumah saya ada lima peserta BPJS dengan penghasilan sebagai pedagang sayur ini sangat memberatkan sekali”
Ibu Rohana
Pangkalpinang, Swakarya.Com. Ratusan pedagang di Pasar Pagi, Pangkalpinang menolak kenaikan Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Aksi penolakan tersebut ditandai dengan menggalang tanda tangan sebagai bentuk penolakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dianggap memberatkan masyarakat menengah ke bawah.
Koordinator Aksi dari Pusat Dukungan Kebijakan Publik (PDKP) Babel, Andira dan Jhon Ganesha disela-sela aksi mengatakan, bahwa kegiatan serupa juga dilakukan di seluruh Kabupaten/ Kota di Bangka Belitung.
“Aksi ini juga kami lakukan di seluruh Bangka Belitung ada di wilayah Belitung, Bangka, Bangka Selatan dan daerah lainnya yang menolak kenaikan BPJS Kesehatan,” kata Jhon didampingi Andira yang diterima redaksi Swakarya.com melalui pers rilis, Jumat (29/11) malam.
“Hari ini 260-an tanda tangan dukungan penolakan kami dapatkan, ini merupakan aspirasi masyarakat yang mengeluhkan kenaikan BPJS kami harap ini didengar oleh DPR/MPR dan Presiden Jokowi untuk membatalkan kebijakan ini,” katanya menegaskan.
Ibu Rohana (57) warga Gandaria, Kecamatan Gerunggang, menyatakan penolakan terhadap kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
“Ini memberatkan kami, di rumah saya ada lima peserta BPJS dengan penghasilan sebagai pedagang sayur ini sangat memberatkan sekali,” kata Ibu Rohana.
Senada dengan Ibu Rohana, Hengki (35) pedagang sembako di Pasar Pagi juga mencurahkan penolakan kenaikan iuran BPJS dengan menandatangani kertas yang telah disediakan oleh koordinator aksi.
“Saya peserta BPJS kelas dua, juga merasa keberatan atas kenaikan iuran ini tolong pemerintah dengar keluhan kami ini, atau setidaknya kenaikan ini bisa dibatalkan,” ujar Rohana.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang Angga Firdauzie saat dikonfirmasi mengatakan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan telah sesuai dengan Perpres 75 Tahun 2019.
“Besaran iuran yang akan disesuaikan tidaklah besar apabila dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan Program JKN-KIS ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan,” kata Angga.
Angga menambahkan, untuk buruh dan pemberi kerja, penyesuaian iuran hanya berdampak pada pekerja dengan upah di atas Rp 8 juta sampai dengan Rp 12 juta saja. Artinya, pekerja dengan upah di bawah nominal tersebut, tidak terkena dampak.
“Untuk peserta buruh dan pemberi kerja, yang terdampak yaitu yang berpenghasilan 8 juta sampai dengan 12 juta, penyesuian iuran hanya menambah sebesar rata-rata Rp27.078 per bulan per buruh, angka ini sudah termasuk untuk 5 orang, yaitu pekerja, 1 orang pasangan (suami/ istri) dan 3 orang anak. Artinya beban buruh adalah Rp5.400 per jiwa per bulan. Ini sama sekali tidak menurunkan daya beli buruh seperti yang dikabarkan,” kata Angga.
Perlu diketahui, dari 221 juta peserta JKN-KIS, hampir separuhnya dibiayai oleh pemerintah. Tepatnya, ada 98,6 juta penduduk miskin dan tidak mampu yang iuran JKN-KIS-nya ditanggung negara lewat APBN dan 37,3 juta penduduk yang ditanggung oleh APBD.
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah yang luar biasa agar Program JKN-KIS yang telah memberikan manfaat bagi orang banyak ini dapat terus diakses oleh seluruh lapisan masyarakat,” jelasnya.
Angga berharap melalui penyesuaian iuran, Program JKN-KIS akan mengalami perbaikan secara sistemik. “Pekerjaan rumah lain untuk perbaikan program ini akan terus dilakukan, misalnya perbaikan dari aspek pemanfaatan dan kualitas layanan kesehatan,” pungkasnya. (Rls)