Pangkalpinang, Swakarya.Com. Persatuan Nelayan dan Masyarakat Pesisir Kepulauan Bangka Belitung bersama dengan mahasiswa, komunitas pecinta alam, dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) minta revisi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) ke gedung DPRD Bangka Belitung, Senin (30/12/2019).
Didalam barisan, Persatuan Nelayan dan Masyarakat Pesisir terdiri dari ratusan nelayan Toboali, Matras, Teluk Kelabat, Batu Berigak, Kota Kapur, dan Penagan. Barisan ini bahu-membahu bersama ratusan mahasiswa dari berbagai kampus di Bangka Belitung yang terdiri dari UBB, IAIN, POLTEKES, STISIPOL dan PERTIBA serta didukung Walhi.
Mardiansyah, Koordinator lapangan dari elemen mahasiswa di depan kantor DPRD, menggebu-gebu berorasi bahwa RZWP3K tidak membela hak nelayan kecil dan mereka menuntut pemerintah untuk merevisi RZWP3K.
“Hari ini kita berkumpul dan membersamai masyarakat dari nelayan Bangka Belitung untuk membela hak kita karena pertambangan dan aturan RZWP3K tidak membela hak rakyat kecil maka dari RZWP3K harus kita tolak dan kita revisi,” ujarnya.
Masih di depan gedung DPRD, perwakilan dari Walhi dan nelayan berbagai daerah bergantian berorasi menyatakan masalah nelayan dengan penambangan. Joni, perwakilan nelayan Bangka Selatan, menyatakan bahwa meraka telah memberikan masukan untuk RZWP3K tapi tidak diindahkan oleh pemerintah dengan dalih kepentingan perusahaan.
“Kami dari nelayan sudah memberikan masukan untuk RZWP3K tapi tidak satupun yang didengarkan, semua ditolak dengan alasan demi kepentingan perusahaan. Apakah kami sudah bukan rakyat lagi? Satu lagi, kami tidak ingin diwakilkan dari bupati, karena mereka oke-oke saja. Buktinya sekarang ini menjadi masalah kami, ” ujarnya.
Setelah didesak terus-teruskan untuk dapat berbicara langsung dengan wakil rakyat, akhirnya massa diperbolehkan untuk menyampaikan pendapat dan tuntutan di dalam gedung DPRD. Di dalam gedung, massa disambut oleh Wakil Gubernur, Wakil Ketua DPRD dan berberapa anggota DPRD Bangka Belitung untuk mendengarkan keluhan dan keinginan masyarakat nelayan.
Amundian, selaku perwakilan sekaligus ketua Walhi Bangka Belitung saat dengar aspirasi menyampaikan bahwa walaupun RZWP3K sudah disusun sedemikian rupa ternyata di lapangan masih banyak tumpang tindih wilayah tangkap ikan dengan wilayah penambangan sehingga menimbulkan konflik di masyarakat.
“Faktanya dilapangan, wilayah tangkap ikan tumpang tindih dengan wilayah penambangan, bagaimana nelayan-nelayan kecil disini bisa mencari ikan bila wilayah tangkap ikan sudah tercemar. Terumbu karang rusak. Jadi hari ini kami mau wilayah tangkap ikan nelayan zero tambang,” tuturnya.
Wakil Ketu DPRD Bangka Belitung, Amri Cahyadi meluruskan bahwa penambangan laut tidak bisa serta merta ditolak semuanya karena banyak masyarakat Bangka Belitung yang turut menggantungkan hidup disana. Oleh karenanya, wilayah nelayan dan penambangan akan dipisahkan berdasarkan masukan dari masyarakat.
“Jadi kita harus satu paham dulu bahwa kita tidak bisa menolak semua RZWP3K karena kelompok yang lain juga ada pegawai timah bahkan pelaku tambang. Oleh karena itu kita mendengar pendapat dari bapak-bapak dimana saja wilayah yang tidak masuk wilayah penambangan dengan prosedur yang telah ditetapkan, ” jelasnya
Diakhir, massa aksi memberikan nota kesepahaman yang memuat tuntutan dan wilayah yang tidak boleh ditambang. Berikut adalah tuntutan yang dilayangkan kepada pemerintah:
- Tolak tambang laut.
- Zona potensial tangkap nelayan zero tambang.
- Penegakan hukum terhadap ilegal mining, trawl, dan compreng di Babel.
- Selamatkan ekosistem dan kawasan wisata kelola rakyat pesisir Babel.
- Tinju ulang pemberian izin tambak udang di kawasan pesisir dan mangrove.
Setelah pemberian nota kesepahaman, massa aksi bubar dan akan menunggu kabar baik dari aspirasi yang telah disampaikan.
Penulis: Ramsyah