*Lebih dari 50% yang meninggal karena Covid-19 berada di wilayah 270 daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada 2020
Swakarya.Com. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah tidak mengatur perubahan terkait dengan konsep-konsep umum maupun teknis berkaitan dengan tahapan Pemilihan, namun secara khusus hanya mengatur 3 hal, yakni Pandemi Covid-19, pergeseran waktu pelaksanaan Pemilihan dari 23 September menjadi 9 Desember 2020, dan merubah mekanisme penentuan keputusan penundaan yang dilakukan oleh KPU dengan persetujuan Pemerintah dan DPR RI.
Demikian yang disampaikan oleh Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Petalolo sebagai keynote speaker pada Rapat Konsolidasi Nasional Penegakan Hukum Pemilu Menuju Era New Normal dengan tema “Penguatan Integritas dan Mentalitas dalam Penegakan Hukum Pemilihan Tahun 2020 di tengah Pandemi Covid-19”, Rabu (03/06/2020) kemarin.
“Hal-hal lain mengenai pelaksanaan Pemilihan 2020 tetap mengacu kepada UU No. 10 Tahun 2016, itu berarti beberapa regulasi terkait dengan Perbawaslu akan menyesuaikan dengan kondisi saat ini, yakni di tengah pandemi Covid-19,” ujarnya.
Ratna Dewi Petalolo menjelaskan, berdasarkan data yang terpapar Covid-19 pertanggal 31 Mei 2020 di Indonesia, jika dibandingkan dengan data yang tersebar di 9 Provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 Kota yang akan menyelenggarakan Pemilihan, ternyata lebih dari 50% yang meninggal itu berada di wilayah 270 daerah yang akan menyelenggarakan Pemilihan.
“Tentunya ini harus jadi masukan bagi kita semua terutama bagi pemerintah, karena ada kewajiban bagi pemerintah nantinya memastikan penyelenggaraan Pemilihan di masa pandemi Covid-19 itu harus tetap memperhatikan keselamatan manusia.
Kedaulatan rakyat dan keselamatan rakyat harus menjadi satu kesatuan yang tidak bisa kita pisahkan. Karena bagaimana pun, Pemilihan sebagai bagian dari proses demokrasi untuk melakukan pergantian kepemimpinan sebagai tuntutan dari konstitusi yang dilaksanakan secara periodik tidak bisa mengeyampingkan kepentingan untuk menyelamatkan manusia.
Karena keselamatan manusia itu adalah hukum tertinggi sehingga ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika pelaksanaan Pemilihan tetap dilaksanakan di masa pandemi Covid-19,” ujarnya.
Oleh karena itu, Ratna Dewi menegaskan bahwa pengaturan dalam Perppu 2 Tahun 2019 tetap harus dilaksanakan secara demokratis dengan syarat tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Penulis: Hun