PT THEP Wanti Wanti Pekerjanya Untuk Tidak Gunakan Narkoba

Bangka, Swakarya.Com. Guna menekan angka peredaran narkoba di Kabupaten Bangka, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bangka kembali mengadakan sosialisasi ke masyarakat lewat program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di PT Tata Hamparan Eka Persada (THEP), Senin (7/10).

Dalam kegiatan tersebut, Manager HRD GA PT THEP, Suhardi menegaskan kepada seluruh pekerja bila ada oknum bermain dengan narkoba, pihak perusahaan akan menyerahkan kewenangan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk ditindak. “Yang pastinya akan kita libas pegawai kita yang terlibat narkoba,” tegasnya.

Sementara, Kasat Narkoba Polres Bangka Iptu Irwan Haryadi mengapresiasikan penegasan yang dilontarkan oleh manager HRD PT THEP kepada seluruh pekerjanya untuk tidak terlibat dengan narkoba.

Karena menurut Irwan, sesuai dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, siapapun yang dianggap terlibat dalam kejahatan narkoba maka dapat dikenakan hukuman penjara.

Menurut Irwan, angka kejahatan narkoba baik penyalahguna maupun pengedar, didominasi oleh kalangan pekerja. Hal tersebut berdasarkan dengan grafik data hasil pengungkapan kasus kejahatan narkoba yang dirangkum oleh Polres Bangka melalui Sat Resnarkoba.

Tidak hanya itu, Irwan juga menghimbau kepada para pekerja yang hadir sebagai peserta sosialisasi agar segera melapor bila ada sesuatu hal yang diketahui terkait dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.

“Laporan bisa ditujukan kepada kami (Polres Bangka) maupun ke BNNK Bangka. Silahkan datang untuk melapor, kami (Pores dan BNNK) menjamin kerahasiaan identitas pelapor,” katanya.

Namun sebaliknya, bila yang mengetahui tidak melapor maka dianggap tidak kooperatif dalam kasus hukum dan bisa saja dijerat dengan pasal menyembunyikan informasi kejahatan narkoba.

“Hal tersebut sudah jelas melanggar UU No 35 tahun 2009 yang menyatakan bahwa barang siapa yang mengetahui, menguasai, memiliki, menyimpan, menjual, membeli, dan menutupi kejahatan narkoba makan akan dikenakan sanksi pidana,” katanya.

Sementara Kepala BNNK Bangka Eka Agustina membenarkan isi materi IPTU Irwan Haryadi.

Dikatakan Eka, BNN RI juga telah merilis beberapa data termasuk grafik kejahatan narkoba baik dari penyalahguna, pecandu, pengedar, bandar hingga jaringan narkoba itu sendiri yang mana grafik tertinggi didominasi oleh para pekerja.

Maka dari itu, BNNK Bangka sangat gencar mengkampanyekan kegiatan pencegahan kepada masyarakat khususnya di lingkungan pekerja agar seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Bangka terhindar dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Ditambahkan Eka, BNNK Bangka menaruh keyakinan yang besar bahwa PT. THEP merupakan perusahaan yang memiliki para pekerja hebat dalam menjaga nama baik serta marwah perusahaan.

“Apalagi PT. THEP sudah memiliki beberapa orang penggiat anti narkoba yang sudah dilatih dan dikukuhkan oleh BNNK Bangka beberapa waktu lalu dan dengan demikian, semakin kecil pula peluang narkoba masuk ke lingkungan pekerja disini (PT.THEP),” katanya. (Lio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait