Bangka Barat, Swakarya.Com. Polres Bangka Barat melakukan terobosan dengan menerapkan pelimpahan tahap tersangka pidana secara online. Pelimpahan online yang mulai diterapkan sejak Senin (06/04). Hal ini merupakan upaya petugas memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19).
Kapolres Bangka Barat AKBP Dr. Muhammad Adenan A.S, S.H. S.IK, MH menjelaskan, selama proses pelimpahan sekaligus penerimaan tahap kedua ini, tersangka tetap berada di Polres Bangka Barat ataupun berada di masing-masing Mapolsek
“Kalau pada situasi normal, tahap kedua ini tersangka dibawa ke kantor jaksa, tapi kali ini tidak. Selama proses tahap kedua, tersangka tetap berada di Mapolres Bangka Barat,” kata Kapolres Bangka Barat, Selasa (07/04/2020).
Kapolres Bangka Barat memastikan penelitian terhadap tersangka tetap dilakukan dengan tanya jawab melalui video call dengan aplikasi Zoom.
Kapolres Bangka Barat menjelaskan pelimpahan tahap tersangka secara online ini merupakan solusi untuk mengatasi sejumlah tersangka yang masa tahanannya akan berakhir.
“Menyikapi perkembangan situasi saat ini, ada arahan untuk sebisa mungkin mengurangi kontak fisik antartahanan, dan menyebut sejauh ini pihaknya telah melimpahkan satu orang tersangka ke Kejari Bangka Barat melalui sistem online,” Ujar Kapolres Bangka Barat.
Penulis : Andriano
Editor : Tahir