Pangkalpinang, swakarya.Com. Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov. Babel) dipimpin oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman menggelar rapat pembahasan terkait aktivitas penambangan di perairan Laut Mengkubung, Laut Dante, dan sekitarnya di Ruang Rapat Tanjung Pendam Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Senin (7/12/20).
“Ini sebagai bentuk responsif Pemerintah Provinsi Bangka Belitung terkait aktivitas tambang di Babel yang menjadi sorotan oleh Komisi IV DPR RI yang sempat melakukan kunjungan ke beberapa lokasi pertambangan yang banyak mendapat penolakan dari masyarakat setempat,” ungkapnya.
Dalam penjelasannya, hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR RI bersama Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan kemarin menghasilkan tujuh (7) kesepakatan. Dari ketujuh itu terdapat empat (4) kesepakatan yang mencakup penghentian aktivitas tambang yang terbukti berdampak pada kerusakan lingkungan ekosistem perairan dan merugikan masyarakat/nelayan.
Kemudian akan dilakukan proses penegakan hukum terhadap pelaku kegiatan operasional Kapal Isap Produksi (KIP) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang terindikasi melakukan tindak pidana perusakan lingkungan ekosistem perairan untuk saling berkoordinasi dan melakukan konsultasi dengan Pemerintah Pusat c.q. Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam pembangunan break water dan menyelesaikan permasalahan kerusakan lingkungan berupa sedimentasi pasir laut di muara Air Kantung dan Perairan Muntok akibat kegiatan operasional Kapal Isap Produksi (KIP) penambangan timah di Pantai Sungai Liat, Kabupaten Bangka.
Hingga nantinya akan mengevaluasi pemberian izin lingkungan kegiatan penambangan timah di seluruh Kepulauan Bangka Belitung, terutama di perairan Pantai Matras di Kabupaten Bangka yang merupakan daerah pariwisata dan perairan Pantai Muntok di Kabupaten Bangka Barat yang merupakan daerah perairan budi daya.
“Atas dasar tersebut, kami (Pemerintah Provinsi) harus segera menetapkan langkah-langkah yang komprehensif untuk mengatasi permasalahan tersebut. Penanganan aktivitas penambangan yang mengesampingkan tanggung jawab sosialnya baik kepada masyarakat maupun lingkungan menjadi tugas kita bersama. Dampak penambangan hendaknya dapat diminimalisir agar tidak merusak dan membahayakan aktivitas mata pencaharian masyarakat sekitar,” ungkap Gubernur Erzaldi.
Kepada PT Timah, Gubernur Erzaldi mengatakan bahwa tanggung jawab sosial kepada masyarakat merupakan salah satu investasi PT Timah Tbk demi pertumbuhan dan keberlanjutan serta sebagai komitmen perusahaan untuk berkontribusi untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat. Untuk itu, dirinya meminta perusahaan untuk berani berinvestasi bagi masyarakat dan lingkungan.
Menanggapi hal tersebut, Kapolda Anang Syarif Hidayat mengatakan pihaknya siap menertibkan semua aktivitas tambang yang memang terbukti tidak memiliki izin/ilegal serta terbukti berdampak kerusakan lingkungan ekosistem perairan dan merugikan masyarakat/nelayan sekitar.
“Masalah ini harus kita sikapi dengan serius dan kita harus melakukan langkah-langkah yang konkrit. Untuk itu, masalah amdal ini perlu kita evaluasi kembali, dan bersama-sama kita akan mengamankan sehingga sumber daya alam ini (timah) memberikan kontribusi kepada masyarakat dan pemerintah,” ujarnya.
Sementara itu, Director of Operation & Production PT Timah, Agung Pratama mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan prosedur aktivitas sesuai aturan yang berlaku. “Sedangkan untuk lokasi penambangan pasti mengakibatkan kerusakan namun untuk mengembalikannya kami melakukan reklamasi, itulah sebagai salah satu bentuk tanggung jawab kami,” ujarnya.
Rapat ini kemudian menghasilkan 6 rekomendasi yakni pertama, menunjuk Wakil Gubernur untuk memimpin peninjauan dan analisa dokumen AMDAL; kedua, agar PT Timah Tbk menyiapkan data dan dokumen sosialisasi program reklamasi dan pascatambang dan PPM pada wilayah Rencana Kerja (RK); ketiga, PT Timah diminta menyediakan data dan dokumen bukti konkrit terkait pemulihan kondisi lingkungan dan program pascatambang PPM; keempat, kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan dan PT Timah Tbk segera melakukan pendataan terhadap nelayan, sosialisasi hukum serta antisipasi dampak aktivitas penambangan; kelima, melakukan penertiban aktivitas penambangan illegal; dan keenam, agar PT Timah Tbk segera berkoordinasi dengan dan berkonsultasi denegan Kementerian ESDM dan BUMN terkait rencana Pansus yang akan dilakukan oleh DPR RI dan Forkopimda.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Sekretaris Daerah Pemprov. Babel, Kapolda Babel, Danrem, Kajati, PT Timah, Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Babel, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan ESDM Provinsi Kepulauan Babel, Asisten Ekbang Kabupaten Bangka Barat, serta perwakilan dari Kabupaten Bangka.***