Pangkalpinang, Swakarya.Com. Pemerintah Kota Pangkalpinang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2020. Pencapaian ini merupakan prestasi bagi Pemkot mendapatkan WTP selama empat tahun berturut-turut.
“Berdasarkan pemeriksaan kami atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka tahun anggaran 2020, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian,” ungkap Ida Farida, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat memberikan sambutan acara penyerahan LHP atas LKPD di lingkungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (05/05/2021).
Ida mengapresiasi Pemerintah Kota Pangkalpinang yang telah mendapatkan opini WTP keempat kalinya, termasuk menghargai upaya pemerintah daerah yang berusaha terus untuk melakukan perbaikan maupun mempertahankan keberhasilannya.
ASN yang mengawali karirnya di BPK Tahun 1991 tersebut menegaskan, pemeriksaan keuangan tersebut bukan dimaksud untuk mengungkapkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan. Meskipun auditor menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara maka hal ini harus diungkap dalam LHP.
Dirinya berharap agar wali kota beserta jajaran segera menindaklanjuti rekomendasi BPK atas laporan pemeriksaan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2020.
Kegiatan yang diselenggarakan di Ruang Auditorium Kantor BPK RI Babel tersebut dihadiri Wali Kota Pangkalpinang, Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Sekretaris Daerah, Asisten Administrasi Umum, Sekretaris DPRD, Kepala Bakueda serta Inspektur Kota Pangkalpinang.
Penulis: Sandy