Pangkalpinang, Swakarya.Com. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Pangkalpinang, Suryo Kusbandoro mengikuti bimbingan teknis kebijakan evaluasi pelayanan publik lingkungan pemerintah daerah wilayah I secara virtual di ruang rapat tengah Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Kamis (15/7/2021).
Koordinator Koordinasi dan Pemantauan, Analisis, Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Pelayanan Publik di Wilayah I-1, Emida Suparti menjelaskan reformasi birokrasi dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik tertuang di dalam Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Dirinya menjelaskan kewenangan Kemenpan-RB yakni merumuskan kebijakan nasional tentang pelayanan publik, melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik. Mengumumkan kebijakan nasional tentang tentang pelayanan publik, hasil pemantauan dan evaluasi kinerja serta hasil koordinasi dan memberikan penghargaan kepada penyelenggara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Menteri yang bertanggung jawab dibidang pendayagunaan aparatur negara bertugas merumuskan kebijakan nasional tentang pelayanan publik serta melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik. Dengan maksud tujuan yaitu sebagai percontohan bagi unit penyelenggara pelayanan publik lainnya dan mendorong pertumbuhan ekonomi dan memberi dampak kesejahteraan bagi masyarakat,” papar Emida.
Dia menyebut pentingnya tindak lanjut dari penyelenggaraan pelayanan publik tidak terlepas dari indikator-indikator yang ada, seperti indikator penilaian kebijakan pelayanan, indikator penilaian profesionalisme SDM yang tidak lupa menerapkan 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun). Indikator penilaian sarana dan prasarana serta beberapa indikator lainnya yang masing-masing memiliki nilai hitung sebagai perhitungan melakukan evaluasi kedepannya.
“Tentu sangat penting evaluasi demi mencapai pelayanan yang responsif serta daya saing global tahun 2025,” terangnya.
Penulis: Sandy