Pangkalpinang, Swakarya.Com. Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Abdul Fatah menghadiri rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) di Ruang Paripurna DPRD Prov. Kepulauan Babel, Senin (6/4/20).
Wagub Abdul Fatah menuturkan bahwa, pada paripurna ini dilakukan pengambilan keputusan terhadap empat Raperda, satu dari hak inisiatif DPRD yaitu Raperda tentang keamanan hasil perikanan dan tiga Raperda yang berasal dari pemda yang terdiri dari Raperda perubahan atas Perda No. 14 Tahun 2017 tentang RPJMD Provinsi Kep. Babel Tahun 2017-2022, Raperda perubahan atas Perda No. 10 Tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Umum, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji serta penyampaian LKPJ Gubernur Kepulauan Bangka Belitung akhir tahun anggaran 2019.
Keempat Raperda ini akan memberikan pedoman dan landasan dalam melaksanakan upaya perbaikan dan penataan rencana pembangunan daerah serta menggali dan mengoptimalkan sumber pendapatan daerah, sehingga program pemda dapat berjalan dengan baik dan memberikan dampak positif bagi peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat Kepulauan Bangka Belitung.
Selain itu, dengan adanya Raperda ini Wagub Abdul Fatah juga mengutarakan tentang keamanan hasil perikanan, ini sebagai upaya untuk memberikan jaminan keamanan hasil perikanan dan mewujudkan perlindungan bagi masyarakat Babel sekaligus memberi dampak positif terhadap upaya bersama dalam memajukan perekonomian melalui pengembangan sektor perikanan.
“Sehingga pada akhirnya cita-cita kita bersama yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bumi Serumpun Sebalai Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang kita cintai dapat tercapai,” ujarnya.
Penyusunan Raperda tentang perubahan atas Perda No.14 Tahun 2017 tentang RPJMD 2017-2022 menurut Wagub Abdul Fatah disusun untuk memperbaiki rumusan tujuan, sasaran, indikator sasaran, strategi, arah kebijakan, program, dan indikator kinerja sesuai dengan hasil evaluasi SAKIP yang dilakukan oleh Kemenpan-RB dan disesuaikan dengan Permendagri No. 90 Tahun 2019, sehingga diharapkan visi dan misi Pemprov. Kepulauan Bangka Belitung dapat terwujud.
“Sedangkan Raperda tentang Perubahan Perda No. 10 Tahun 2017 tentang retribusi jasa umum, seiring dengan perkembangan yang terjadi dan sebagai upaya peningkatan kinerja pemungutan, penyempurnaan, dan penambahan jenis retribusi serta menggali sumber-sumber pendapatan lainnya, maka Pemprov. Kepulauan Bangka Belitung menganggap perlu melakukan penyesuaian Perda ini,” jelas Wagub Abdul Fatah.
Menyinggung tentang Perda Penyelenggaraan Ibadah Haji yang diatur dalam Perda No. 6 Tahun 2013, tentang Pembiayaan Transportasi Domestik Jamaah tidak lagi sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum sehingga perlu diganti. Hal ini juga guna memberikan kemudahan dan kenyamanan serta meningkatkan pelayanan bagi jemaah haji Bangka Belitung serta melakukan penyesuaian dengan UU No. 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umroh.
“Selanjutnya izinkan kami menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak legislatif bersama dengan pihak eksekutif yang telah melakukan pembahasan, sehingga keempat Raperda dapat disampaikan dalam rapat paripurna pengambilan keputusan ini untuk disahkan menjadi Perda,” tambahnya.
Penulis: Lisia Ayu
Editor: Listyi