Meitarini Sebut Sanksi Penundaan DAU dari Kemenkeu untuk Pemkot Pangkalpinang Akan Segera Berakhir, Jika…

Pangkalpinang, Swakarya.Com. Terkait sanksi penundaan pencairan Dana Alokasi Umum (DAU) dari Kementerian Keuangan RI sebesar 35% terhadap Pemerintah Kota Pangkalpinang, Anggota DPRD Kota Pangkalpinang dari Fraksi NasDem Meitarini menyebutkan, bahwa Penundaan pencairan DAU tersebut disebabkan karena belum selesainya pelaporan yang harusnya disampaikan paling akhir pada tanggal 23 April 2020 lalu.

Lanjutnya, pada saat bersamaan juga ada instruksi dari Kemenkeu bahwa harus adanya rasionalisasi dan refocusing anggaran.

“InsyaAllah bulan ini tidak adanya keterlambatan dalam penyampaian laporan DAU. Dan inilah salah satu tupoksi kami selaku Anggota DPRD,” ujarnya kepada Swakarya.Com, Senin (11/05/2020).

Lebih lanjut ia menyebutkan, pada saat yang sama Bakeuda Kota Pangkalpinang juga sedang melakukan beberapa pekerjaan yaitu rasionalisasi pengurangan anggaran dan refocusing, sehingga peyampaian laporan penggunaan dana DAU mengalami keterlambatan akibat kurangannya waktu yang diberikan.

“Dan laporan untuk bulan ini akan segera disampaikan, karena laporan ini ditunggu sampai waktu paling lambat sampai dengan tanggal 14 Mei ini. InsyaAllah laporan ini tidak akan mengalami keterlambatan lagi, dan penundaan yang 35 % ini akan segera dicairkan jika laporan ini cepat kita sampaikan,” pungkasnya.

Penulis: Renaldi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait