*Jual tabung gas di atas Harga Eceran Tertinggi (HET)
Bangka, Swakarya.Com. Sejumlah masyarakat Kota Sungailiat dan sekitarnya kembali mengeluhkan sulitnya mendapatkan gas subsidi 3kg, baik yang ada di pangkalan maupun dijual eceran di sejumlah toko atau kios daerah ini.
Kondisi tersebut oleh sejumlah pangkalan dan pengecer diduga mengambil kesempatan untuk menjual gas melon tersebut di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kabid Penegak Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bangka, Achmad Suherman saat dikonfirmasi mengaku pihaknya telah menerima sejumlah laporan yang dilaporkan masyarakat terkait gas melon yang dijual di atas harga HET.
“Untuk gas LPG kemarin ada laporan ke kita baik dari LSM maupun masyarakat ada yang jual gas mulai Rp18 ribu hingga Rp25 ribu pertabung,” katanya.
Selain itu, kata Suherman, pihaknya juga menerima laporan dari masyarakat terkait pangkalan gas nakal yang diduga telah menjual gas tersebut ke toko-toko sehingga membuat masyarakat yang berhak mendapatkannya terpaksa harus membeli gas itu di atas harga HET.
“Bahkan ada dari pangkalan gas itu dijual ke toko, itu tidak boleh karena toko jual lagi dan untungnya berlipat lipat,” katanya.
Dikatakan Suherman, berdasarkan aturan yang ada, pangkalan yang terdapat di suatu lingkungan itu harus menjual gas tersebut kepada masyarakat di tempat pangkalan tersebut beroperasi sehingga penyalurannya tepat sasaran.
“Tapi kenyataannya di lapangan banyak laporan yang masuk kalau pangkalan ini justru menjualnya ke toko toko ketimbang ke masyarakat dengan alasan mungkin jual ke masyarakat untungnya sedikit tapi kalau jual ke toko untungnya bisa berlipat,” katanya.
Menindaklanjuti laporan yang diterima dari masyarakat ini, Satpol PP daerah ini akan melakukan razia di sejumlah pangkalan serta toko dan warung yang diduga menjual gas melon di atas harga HET.
“Besok (Rabu–red) kita lakukan razia ke pangkalan, toko serta warung,” katanya.
Suherman menambahkan, jika nantinya ditemukan ada indikasi penyimpangan terkait gas melon ini, pihaknya akan melakukan penindakan kepada pangkalan yang melakukan kecurangan.
“Kalau memang itu hak orang banyak, ya harus represif karena itu tidak boleh dikuasai oleh seseorang mengingat gas melon itu hak orang banyak yang mana peruntukkannya untuk orang miskin,” katanya.
Mirisnya kata Suherman, dari laporan yang diterima ada pangkalan yang diduga tidak pernah menjual gas tersebut kepada masyarakat sehingga membuat masyarakat harus mencari ke pangkalan lain.
Untuk itu, Suherman mengimbau pemilik pangkalan agar menyalurkan gas subsidi itu tepat sasaran.
“Kalau ada pelanggaran, kita ambil contoh pangkalan di Limbang Jaya kemarin sudah dicabut izinnya dan ini bentuk keseriusan kita karena kita tidak main main soal gas ini,” katanya. (Lio)