Lahan Dieksekusi, Abong Minta Keadilan

Bangka, Swakarya.Com. Eksekusi pengosongan lahan yang dilakukan Pengadilan Negeri Sungailiat di Desa Balun Ijuk, Kecamatan Merawang pada Selasa, 16 Maret 2021, mendapatkan perlawanan dari salah satu warga setempat.

Pasalnya, salah satu warga yang dimaksud yakni Abong, mengklaim bahwa sebagian lahan yang akan dieksekusi itu adalah miliknya dengan dasar Surat Keterangan Hak Usaha Atas Tanah (SK HUAT) yang dimiliki.

“Kami meminta keadilan, masa SK HUAT bisa kalah sama peta,” kata Abong di hadapan Panitera Eksekusi PN Sungailiat.

Abong mengaku bahwa lahan seluas 7.340 meter persegi tersebut adalah milik orangtuanya (Rosmini) yang kemudian diwariskan kepadanya.

“Kita sudah 60 tahun di sini, PBB juga kita bayar. Tau-tau muncullah peta yang gak jelas gambarnya di mana, gak tau gimana ceritanya peta bisa mengalahkan SK HUAT tahun 2006,” lanjut Abong.

Sempat terjadi ketegangan antara Abong dan pihak Pengadilan lantaran Abong mempertanyakan dasar putusan eksekusi hari ini.

Oleh pihak panitera dijawab bahwa dasar eksekusi adalah putusan Ketua PN Sungailiat.

“Kami tidak mau menanggapi, karena ini sudah putus. Dasar eksekusi putusan Ketua Pengadilan. Kami hanya menjalankan putusan untuk pengosongan lahan sengketa.

Dasarnya kami gak tau, karena bukan kewenangan kami. Surat aslinya ada di kantor (PN Sungailiat). Silahkan kalau keberatan ajukan perlawanan,” ujar Muhammad Adhli, petugas eksekusi dari PN Sungailiat sembari meninggalkan Abong menuju lokasi lahan yang bersengketa.

Saat eksekusi akan dilakukan, Abong sempat meminta untuk menunda pemotongan pohon karet yang tumbuh di atas lahan tersebut.

“Bapak kalau menghalangi berarti bapak melawan hukum, bisa kami pidana,” ujar salah satu petugas.

“Kalau sudah ditebang, lalu kami ajukan perlawanan, ternyata kami menang, apakah karet ini bisa tumbuh lagi?,” tanya Abong.

Meski sudah memohon agar pohon karet tidak ditebang, eksekusi tetap dilakukan.

Satu persatu pohon karet tumbang ditebang petugas menggunakan mesin Chinsaw.

Sementara Abong dan pihak keluarga hanya pasrah melihat pohon karet yang selama ini dimanfaatkan pihaknya rata dengan tanah.

Sementara itu, Camat Merawang, Jaelani mengaku tidak tau menahu soal asal usul surat yang dimiliki Abong.

“Kita juga baru bertugas disini, jadi kalau sejarah surat itu karena persidangannya sudah lama, kita mengawasi proses eksekusi yang sudah diputuskan pihak Pengadilan tertanggal 24 Februari 2021,” kata Jaelani.

Usai eksekusi, Abong menegaskan pihaknya akan melakukan perlawanan hukum agar haknya sebagai pemilik lahan yang sah dapat dikembalikan.

“Kita akan konsultasi ke pengacara langkah apa yang akan kita lakukan selanjutnya,” tutup Abong.

Eksekusi lahan sendiri disaksikan ratusan warga sekitar. Sejumlah aparat kepolisian tampak berjaga-jaga mengamankan proses eksekusi.

Penulis : Lio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait