Kinerja Tiga Bulan Ombudsman Babel, Simak Pencapaiannya!


Pangkalpinang, Swakarya.Com. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bangka Belitung membuka rapat pleno perwakilan dalam rangka membahas progress capaian kinerja yang telah dilakukan 3 bulan
ini pada Senin, (29/03/2021)

Semenjak dilantiknya Shulby Yozar Ariadhy tanggal 4 Januari 2021 lalu, dalam
kepemimpinannya yang belum genap 100 hari Ombudsman Babel telah mencapai angka 249
pengaduan hingga 29 Maret 2021.

“Ombudsman Babel sudah menerima 249 pengaduan dengan rincian 196 Konsultasi Non
Laporan, 42 Laporan, 33 diantaranya telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk
dilanjutkan ketahap pemeriksaan sedangkan 9 laporan sedang dalam proses verifikasi.” Jelas
Yozar.

Selain itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bangka Belitung juga melihat pengaduan dari
sudut pandang sumber kanal pengaduan.

“Aduan terbanyak yang disampaikan masyarakat masih lewat datang langsung. Dari data ini
dapat disimpulkan bahwa masyarakat Babel masih lebih senang tatap muka untuk
menyampaikan keluhan terbukti dari capaian pengaduan terbanyak melalui program
Ombudsman Begagit yaitu Ombudsman Babel membuka posko atau stand aduan di tempat
publik dan penyampaian laporan terbanyak melalui datang langsung ke kantor. Dengan
datang langsung artinya masyarakat semakin mengenal Ombudsman dan mempercayai
Ombudsman sebagai lembaga pengaduan pelayanan publik,” ungkap Yozar.

Menyambung dengan hal sebelumnya, Yozar juga mengatakan kanal pengaduan Whatsapp
juga menjadi kanal aduan favorit masyarakat Bangka Belitung.

“Selain datang langsung, terbanyak kedua penyampaian keluhan adalah melalui call centre
pengaduan Whatsapp di nomor 08119733737. Kami ingin menunjukkan bahwa masyarakat
sangat dimudahkan dalam menyampaikan laporan keluhan mengenai pelayanan publik,
cukup melalui percakapan WA, aduan bisa ditindaklanjuti dan kami tidak menggunakan mesin
otomatis, semua secara manual ditangani oleh Asisten Ombudsman untuk memastikan
kepuasan layanan masyarakat yang mau melaporkan keluhannya atau pertanyaannya ke
Ombudsman” Lanjutnya.

Terpisah dari penerimaan laporan dan pemeriksaan laporan masyarakat, Ombudsman
Bangka Belitung juga memiliki program Pencegahan Maladministrasi.

“Kinerja Ombudsman tidak hanya menerima aduan atau melakukan pemeriksaan tapi ada
juga program Pencegahan Maladministrasi. Ini sebagai bukti keseriusan Ombudsman Bangka
Belitung untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik juga menunjukkan bahwa

Ombudsman adalah lembaga pendorong perbaikan pelayanan publik bukan lembaga pemberi
sanksi.” Tegas Yozar.

Pada tiga bulan ini, Ombudsman Babel telah melakukan program Pencegahan
Maladministrasi berupa monitoring pelaksanaan saran hasil kajian mengenai disabilitas,
melakukan kajian cepat mengenai vaksinasi COVID-19, perjanjian kerjasama dengan instansi
pelayanan publik strategis dan edukasi melalui artikel berita di media massa juga
menggencarkan edukasi anti maladministrasi melalui media sosial.

“Pada kajian cepat Ombudsman mengenai aksesibilitas anak dengan disabilitas terhadap
pendidikan khusus yang dilaksanakan tahun 2020 lalu, untuk monitoring pelaksanaan saran
dilakukan pada tahun 2021 ini. Alhamdulillah, kajian ini dapat mendorong Pemerintah Provinsi
untuk mengadakan 55 formasi PPPK tenaga pengajar pendidikan luar biasa. Ombudsman
Babel juga begitu gencar mengepos setiap perkembangan kinerja di media sosial, masyarakat
Babel bisa melihat kinerja Ombudsman di Facebook, Instagram, atau Youtube Ombudsman
RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung. “ Ajak Yozar.

“Kami harap Ombudsman semakin menjadi kesayangan Masyarakat Serumpun Sebalai. Hal
ini tidak lepas dari performa Ombudsman Babel yang yang cukup tinggi pada 2020 lalu
dengan laporan yang masuk hingga 733 aduan dan menempati peringkat pertama sebagai
perwakilan dengan skor terbaik dalam penyelesaian laporan masyarakat se-Indonesia. Tahun
ini, Ombudsman Babel optimis mampu menjadi pengawas eksternal pelayanan publik yang
terpercaya di tengah-tengah masyarakat Bangka Belitung,”tutup Yozar.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait