Bangka, Swakarya.Com. Pengadilan Negeri Sungailiat kembali menggelar persidangan kasus ekploitasi terhadap anak di bawah umur dengan agenda mendengarkan keterangan dari dari terdakwa Miranti, Selasa (4/2).
Persidangan yang berlangsung tertutup itu dipimpin Hakim Ketua Dewi Sulistiarani didampingi dua Hakim Anggota Arif Kadarmo dan Joni.
Usai persidangan, Humas Pengadilan Negeri Sungailiat, Narendra kepada sejumlah wartawan mengaku, selama persidangan, terdakwa Miranti memberikan keterangan yang menguatkan keterangan saksi-saksi maupun dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan sebelumnya.
Tak cuma itu, saat majelis memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mempergunakan haknya mengajukan saksi yang meringankan (A De Charge), hal tersebut tidak dilakukan terdakwa.
“Terdakwa tidak mempergunakan haknya mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) walaupun sebelumnya Majelis Hakim telah memberitahukan akan hak terdakwa tersebut,” katanya.
Persidangan kembali ditunda hingga Kamis, (6/2) dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. (Lio)