JAKARTA, Swakarya.Com. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menetapkan batas tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi untuk mendeteksi virus corona (Covid-19) sebesar Rp 150.000.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi, yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo pada 6 Juli 2020 lalu.
“Betul (batasan tertinggi Rp 150.000),” kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit P2P Kemenkes, Achmad Yurianto, Selasa (7/7/2020) yang dikutip dari Kompas.com.
Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa biaya tersebut berlaku untuk masyarakat yang ingin melakukan pemeriksaan secara mandiri.
Pemeriksaan juga tetap dilakukan oleh petugas kesehatan yang memiliki kompetensi.
Setiap fasilitas layanan kesehatan pun diminta mengikuti batasan tarif yang telah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.