Pangkalpinang, Swakarya.Com. Aksi pemuda asal Aceh berinisial MW (23) untuk mengelabui petugas Bandara Depati Amir Pangkalpinang dengan menyeledupkan narkoba jenis sabu seberat 100 gram di dalam sandal yang digunakannya, berhasil digagalkan Tim Gabungan BNN Provinsi Babel, Kamis (16/06).
Penangkapan bermula saat BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (BNNP Babel) mendapatkan informasi akan adanya aksi penyelundupan narkotika dari Medan menuju Pangkalpinang.
Mendapati informasi tersebut, Kamis pagi sekitar pukul 10.30 WIB, tim BNN Provinsi Babel dibantu Ditlantas Polda Babel, Bea Cukai Pangkalpinang, dan AVSEC Bandara Depati Amir langsung melakukan razia di area bandara untuk menutup celah kaburnya tersangka.
Tersangka MW membawa
paket narkotika jenis sabu dari Medan transit penerbangan ke Pangkalpinang.
Saat pesawat yang ditumpangi tersangka tiba di Bandara Depati Amir, tersangka kemudian keluar dari terminal kedatangan.
Setelah tim gabungan yang dipimpin BNNP Babel melakukan mapping profilling dan pembagian tugas untuk melakukan penyanggongan dan penangkapan, akhirnya tersangka berhasil dideteksi dan diringkus.
Saat hendak dilakukan penangkapan, tersangka berusaha melarikan diri dan melawan petugas.
Aksi kejar-kejaran pun sempat terjadi, dan pada akhirnya petugas gabungan berhasil meringkus tersangka di sekitar parkiran luar bandara.
Kemudian tersangka jaringan Sumatera ini dibawa untuk dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan di ruang pemeriksaan di Bandara Depati Amir.
Dari hasil pemeriksaan, didapati paket narkotika jenis sabu seberat 100 gram yang disembunyikan tersangka di dalam sandal yang digunakannya.
Kepada petugas, MW mengaku mendapatkan upah sebesar Rp100 Juta yang dibayarkan secara bertahap. Tersangka juga diberikan fasilitas tiket pesawat dan uang jalan jutaan rupiah untuk membawa barang haram yang siap edar itu di wilayah Bangka Belitung.
“Barang bukti yang disita sebanyak 100 gram, yang bernilai sekitar Rp170 juta, dan dengan pengungkapan ini, kita bisa menyelamatkan sekitar 3.500 jiwa anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba,” ujar Kepala BNNP Babel Brigjen Pol MZ Muttaqien kepada redaksi Swakarya.com melalui keterangan tertulis.
Saat ini tim BNNP Babel masih melakukan pendalaman penyelidikan dan pengembangan kasus untuk dapat mengungkap siapa bandar pengendali utama jaringan tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup, serta Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika hasil penyelidikan dinilai sudah cukup alat bukti.
“Kami mohon dukungan seluruh komponen stakeholder dan komponen masyarakat untuk membentuk “Program Ketahanan Keluarga Anti Narkoba Menuju Babel Bersinar (Bersih Narkoba),” pungkasnya.
Penulis: Fakih
Konten ini telah dilakukan koreksi terhadap jumlah barang bukti sabu yang dibawa oleh tersangka, ralat dari BNNP Provinsi yang awalnya 1000gram menjadi 100gram.