Kejari Bersama Pemkot Pangkalpinang Terbitkan 21 KIA bagi Anak Yatim Piatu dan Dhuafa

Pangkalpinang, Swakarya.Com. Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang bekerja sama dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang menerbitkan 21 Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak yatim piatu dan dhuafa yang dibagikan di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang, Selasa (20/5/2024).

Penyerahan KIA secara simbolis dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang, Saiful Bahri Siregar, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, serta disaksikan oleh Forkopimda dan Kepala OPD Pemerintah Kota Pangkalpinang.

“Kejaksaan Negeri Pangkalpinang melalui Bidang Datun telah berhasil membantu menerbitkan kartu identitas anak dari Pondok yatim dhuafa Usman bin Affan dan LKS Muhammadiyah dengan total kartu yang sampai saat ini sebanyak 21 kartu identitas anak, di mana kegiatan ini dilakukan atas kerjasama Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pangkalpinang,” ungkap Saiful.

Saiful menyebut, pemberian KIA sebagai upaya Kejari bersama pemerintah kota untuk memberi perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional anak.

Selain itu, KIA berfungsi untuk melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses secara hukum, menjadi bukti identitas diri bagi setiap warga, mencegah perdagangan anak, dan memudahkan anak mendapatkan akses pelayanan publik seperti bidang pendidikan.

“Kalau dia mau mendaftarkan pendidikan harus punya identitas kesehatan perbankan dan bidang-bidang publik lainnya sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak tersebut Kami merasa tergerak hati kami dalam bidang Datun untuk melakukan pelayanan hukum dalam hal ini kita membantu anak-anak ini untuk mendapatkan identitas,” ujar Saiful.

Berdasarkan Permendagri Nomor 2 tahun 2016 tentang kartu identitas anak berfungsi sama dengan KTP namun diperuntukkan bagi anak berusia 0 – 5 tahun dan 5 – 17 tahun kurang sehari.

“Bedanya hanya 0 sampai 5 tidak ada fotonya. Kalau 5 sampai dengan 17 tahun kurang satu hari tadi ada fotonya, ” jelasnya.

Kata Saiful, pemberian identitas kependudukan kepada anak akan mendorong peningkatan pendataan perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak.

Oleh karenanya, dengan kegiatan ini diharapkan dapat menjadi pemantik bagi kabupaten lainnya di Bangka Belitung untuk turut menerbitkan kartu identitas anak.

Sementara Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go mengucap terima kasih atas inisiasi Kejari yang telah membantu memberikan pelayanan bagi masyarakat terutama anak-anak di Kota Pangkalpinang.

Sebab kata Mie Go, saat ini presentase anak yang memiliki KIA masih tergolong kecil dibandingkan dengan jumlah anak yang ada. Meski demikian pihaknya akan terus berupaya agar seluruh anak segera memiliki KIA.

“Saya rasa mungkin presentasinya kecil karena belum mempunyai daya tarik. Padahal tadi disampaikan menurut Permendagri nomor 2 tahun 2016 itu dapat melindungi hak konstitusi anak dan itu hak anak, ” jelasnya.

Tentu dengan kegiatan ini diharapkan presentase anak yang memiliki KIA dapat terus bertambah.

Untuk itu, Mie Go mengajak seluruh stakeholder dapat melaksanakan tugas dalam rangka menjalankan konstitusi untuk hak anak sebagai generasi penerus bangsa.

“Mudah-mudahan 21 ini nanti akan menjadi 210 dan menjadi 2100,” sebutnya.

“Semoga ini bisa kita teruskan dan semoga untuk kejari-kejari lain dapat mendukung ini dan kami Pemerintah Kota Pangkalpinang ini menjadi cambuk untuk segera menerbitkan atau turun ke lapangan melakukan pendataan bagi yang belum memiliki KIA paling tidak bagi 24000 balita tadi, ” lanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait