Bangka, Swakarya.Com. Verifikasi ulang pengukuran titik koordinat yang difasilitasi oleh tim Pemkab Bangka terkait masalah tapal batas desa antara Petaling dengan Mendo, Kecamatan Mendo Barat batal dilakukan lantaran berita acara yang dijadikan dasar pengukuran titik koordinat kedua desa legalitasnya diduga diragukan oleh warga Petaling, Senin (30/12).
Verifikasi ulang mengenai tapal batas desa tersebut dilakukan setelah sebelumnya masyarakat desa Petaling merasa lahan yang dikelola Yayasan Allah Istiqomah desa setempat yang berbatasan dengan desa Mendo telah digarap oleh PT Sinar Argo Makmur Lestari (SAML) seluas 3/4 Ha tanpa izin dan pemberitahuan kepada pihak yayasan.
Oleh sebab itu, komunitas yang tergabung dalam Aliansi Saudara Nek Akek (ASINA) desa Petaling melaporkan penyerobotan lahan oleh PT SAML yang dikelola Yayasan desa setempat ke Pemdes Petaling agar ditindaklanjuti.
Hanya saja, saat tim verifikasi ulang dari Pemkab Bangka bersama masing-masing aparat dari desa Mendo dan Petaling hendak melakukan pengukuran ulang lewat titik koordinat yang ada, perwakilan masyarakat desa Petaling menolak hal tersebut dilakukan lantaran titik koordinat yang dijadikan patokan, keabsahannya diragukan.
“Kalau mau sama-sama turun ke lapangan, seharusnya permasalahan ini diselesaikan dulu dengan duduk bersama sama antara pemdes Mendo dengan Pemdes Petaling. Nah kalau sudah selesai semuanya, baru kita sama sama ke lapangan. Jangan hanya sepihak dan berpatokan dengan titik koordinat yang legalitas nya tidak jelas,” kata Rataqur, perwakilan warga desa Petaling di hadapan tim Pemkab Bangka.
Atas penjelasan tersebut, Ali selalu perwakilan Tim Pemkab Bangka mengatakan, kedatangan mereka ke desa Petaling hanya untuk memfasilitasi terkait permasalahan batas desa antara Petaling dan Mendo.
“Tujuan kami dari Kabupaten hanya untuk memfasilitasi permasalahan batas desa ini dan untuk itu kita turun ke lapangan dan bersama sama melakukan verifikasi lapangan. Nah terkait ada lahan warga ada disitu, itu nanti karena disini kita pertegas soal tapal batas,” katanya.
Usai mendengar penjelasan dari salah satu petugas tim Pemkab Bangka, Rataqur tetap meminta agar permasalahan batas desa ini diselesaikan dengan duduk bersama sebelum verifikasi ke lapangan dengan alasan 5 orang saksi yang sebelumnya sempat menandatangi berita acara terkait batas kedua desa sebagian berhalangan hadir.
“Ngapain ngotot lagi ke lapangan pak, sudeh lah, kite balik bai la dan dak usah di paksa ke lapangan. Mohon maaf ni, bapak ge tau sendiri keaslian dan keabsahan berita acara ni. Kecamatan silahkan undang kedue desa, clear masalah ni,” kata Rataqur.
Pihak kecamatan Mendo Barat yang hadir dalam rencana verifikasi lapangan terkait batas desa Petaling dan Mendo ini atas permintaan masing masing desa.
Namun jika masing masing desa menginginkan permasalahan ini diselesaikan dengan duduk bersama sebelum verifikasi lapangan dilakukan, pihaknya siap memfasilitasi pertemuan tersebut.
“Kalau memang harus seperti ini, kita dari kecamatan siap memfasilitasi pertemuan kedua desa dan kita harap permasalahan ini cepat selesai,” katanya.
Setelah ada kata sepakat, permasalahan batas desa antara Petaling dan Mendo akan dibahas lewat pertemuan dengan kedua desa dan melibatkan masing masing saksi ahli dari kedua desa yang mengetahui batas dari kedua desa tersebut. (Lio)