Bangka, Swakarya.Com. Jajaran Kepolisian Polsek Merawang mengamankan seorang pelaku yang diduga sebagai bandar narkoba di wilayah Balun Ijuk Kecamatan Merawang, Jum’at (6/11) malam.
Penangkapan yang dilakukan unit reskrim Polsek setempat yang dipimpin Kapolsek Merawang AKP Alief , R. B. Aji disaat pelaku hendak melakukan transaksi narkoba diwilayah tersebut.
Kepada sejumlah wartawan, Kapolsek Merawang, AKP Alief mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian mendapati laporan dari masyarakat yang mana pelaku Ir alias Bojeng (33) warga Balun Ijuk kerap melakukan transaksi narkoba disekitaran gerbang utama kampus UBB.
“Setelah kita menerima laporan itu, anggota langsung melakukan penyelidikan ke TKP yang dimaksud untuk melakukan pemantuan. Dari hasil pemantauan ini, ternyata memang benar ada terduga yang sedang melakukan transaksi di TKP,” katanya.
Tak ingin buruannya, petugas yang sedang mengintai dilokasi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa ada perlawanan.
“Saat kita lakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti sebanyak 2 paket yang diduga narkotika jenis sabu,” katanya.
Baca juga: Cegah Laka Lantas Dan Gangguan Kamtibmas, Satlantas Polres Bangka Lakukan Patroli Biru Penolong
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa celana jean warna biru, HP Xiomi dan sepeda motor Vixion warna merah.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kurangan penjara minimal 4 tahun.
Penulis : Lio