Jakarta, Swakarya.Com. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman melakukan pertemuan dengan dengan Mas’ud Khamid, Dirut PT Pertamina Patra Niaga (commercial and trading) beserta tim untuk membahas tindak lanjut dari program subsidi gas LPG 3 kilogram (kg) hijau atau yang lebih dikenal dengan gas melon, di Wisma Tugu 2 Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/3/2021).
“Kami sudah mulai mendata penerima subsidi tabung gas melon yang layak dan menginputnya ke BI. Nantinya kartu ini kita berikan kepada yang berhak,” ungkapnya.
Lebih lanjut, apa yang akan dilakukan Gubernur Babel?
Dengan data ini, akan menjadi dasar penyaluran tabung gas subsidi LPG 3 kg. Bang ER juga telah mengeluarkan surat edaran yang memberitahukan bahwa TNI, Polri, dan ASN tidak diperbolehkan menerima subsidi tabung gas LPG 3 kg ini.
“Tapi kendalanya, komposisi kebutuhan masyarakat belum tentu sama. Untuk pelaku UMKM kebutuhan gasnya berbeda dengan ibu rumah tangga,” ungkapnya.
Harapannya, pihak Pertamina bisa mengatur penerima dan menghitungnya jika penggunaan tabung gas masyarakat yang berbeda-beda. Karena pada dasarnya pelaku UMKM biasanya membutuhkan tabung gas lebih banyak dari pada masyarakat lainnya.
Lalu bagaimana tanggapan PT Pertamina?
Menanggapi pernyataan ini, Mas’ud Khamid selaku Dirut PT Pertamina Patra Niaga meminta Gubernur Erzaldi untuk tidak khawatir. Karena jika penggunaan kartu pada transaksi jual beli gas subsidi telah dimulai, maka akan secara jelas tercatat data pembelian.
“Record pembelian ini yang akan kita jadikan acuan untuk para pembeli untuk menghitung masing-masing kuota kebutuhan gas pada tiap-tiap pembeli,” ungkapnya.
Dirinya pun menambahkan, akan menaikkan jumlah penjualan tabung gas non subsidi ke Babel. Karena akan semakin banyak masyarakat tidak tepat sasaran sebelumnya yang beralih ke tabung gas merah muda ukuran 5 kg non subsidi.
Selain keputusan mengenai tabung gas, Gubernur Erzaldi pun menyampaikan keputusan mengenai program Pertamina Langit Biru. Dirinya menyatakan akan mendukung pertamina. Namun perlu dilakukan kajian tambahan untuk menghindari inflasi dan supaya tidak ada pihak yang dirugikan.***