Bangka, Swakarya.Com. Mercy Yudi Maulidham resmi menggantikan Magrizan sebagai anggota DPRD Bangka sisa masa jabatan tahun 2019-2024 dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Atas dilantiknya Mercy, Penjabat (Pj) Bupati Bangka mengucapkan selamat kepada Mercy Yudha atas dilantiknya sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Bangka.
“Semoga kedepan kita dapat bersinergi dan berkolaborasi bersama-sama dalam memberikan sumbangan pemikiran, jiwa dan raga untuk pembangunan dan kemajuan Kabupaten Bangka yang kita cintai ini,” katanya.
Ia juga berharap, Mercy dapat bekerja dengan sebaik mungkin sebagai wakil rakyat dalam menyampaikan aspirasinya secara formal di lembaga perwakilan rakyat DPRD Bangka.
PJ Bupati juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada Magrizan atas dedikasi yang telah diberikan selama menjadi mitra Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka.
“Semoga perbuatan dan amal baik saudara yang telah tercurahkan selama ini dalam kurun waktu hampir lima tahun masa pengabdian untuk Kabupaten Bangka menjadi catatan amal baik serta menjadi warisan atau peninggalan legacy positif,” katanya.
Tak cuma itu saja, PJ Bupati juga memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD Bangka, khususnya Pansus XII dan Pansus XIII yang telah menyelesaikan 2 Raperda yang merupakan Raperda inisiatif DPRD, yakni Raperda tentang Perlindungan dan Pelestarian Sumber Daya Ikan di Perairan Darat dan Raperda tentang penyelesaian Sengketa Tanah Garapan.
“Nantinya kedua Raperda dimaksud akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan di Kabupaten Bangka,” katanya.
Selain itu, terkait penyampaian hasil Reses yang disampaikan hari ini merupakan
pelaksanaan reses pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bangka yang dirumuskan
dalam bentuk pokok-pokok pikiran DPRD, yang tentunya menjadi catatan dan perhatian Pemerintah Daerah dalam perencanaan program dan kegiatan.
Karena kata PJ Bupati, Pemerintah Kabupaten Bangka pada prinsipnya menyambut baik terhadap hasil Reses ini, dimana berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, Hasil Reses dimaksud akan dimasukkan
ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang diinput melalui akun masing-masing anggota dewan yang terhormat dan diverifikasi oleh Admin SIPD pada Sekretariat DPRD.
“Yang pada akhirnya pokok-pokok pikiran ini tentunya akan dibahas dalam Musyawarah Perencanaan
Pembangunan Daerah Tahun Anggaran 2024 dan apabila memungkinkan akan diakomodir dalam perencanaan program kegiatan tahun anggaran 2025 sesuai kemampuan keuangan,” katanya.
Penulis : Lio