Oleh : Cucu Rahmat Hidayat, S.H. (Direktur Bidang Hukum dan Advokasi Lembaga Badan Koordinasi Lembaga Pariwisata dan Pecinta Alam Mahasiswa Islam PB HMI
Keadilan merupakan suatu hal yang abstrak. Guna mewujudkan suatu keadilan, kita harus mengetahui apa terlebih dahulu arti keadilan itu seutuhnya. Untuk itu perlu dirumuskan definisi yang setidaknya mendekati, dan dapat memberi gambaran apa arti keadilan.
Menurut Magnis Suseno, keadilan dapat diartikan sebagai kondisi atau pun keadaan manusia yang diperlakukan dengan sama rata / setara, yang sebanding antara hak dan kewajibannya masing-masing.
Menurut W.J.S. Poerwadarminto, pengertian keadilan adalah suatu kondisi tidak berat sebelah atau pun seimbang, yang sepatutnya tidak diputuskan dengan cara yang sewenang-wenang.
Menurut Notonegoro, keadilan adalah suatu kondisi atau pun keadaan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dikutip dari Wikipedia, disebutkan arti keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang.
Dalam hal ini, Keadilan lingkungan dapat diartikan sebagai perlakuan yang sama bagi masyarakat tanpa memandang suku bangsa, budaya, sosial ekonomi, dalam hal pembangunan, implementasi dan penegakan hukum, peraturan serta kebijakan yang berarti pula tidak boleh ada seorangpun atau kelompok tertentu yang lebih dirugikan oleh suatu dampak lingkungan.
Hak-hak untuk mendapatkan perlindungan dari bahaya lingkungan secara adil bagi individu, kelompok, atau masyarakat tanpa membedakan ras, bangsa atau status ekonomi dirasa sangat penting, apalagi di masa pandemi Covid 19 seperti sekarang ini.
Melihat sisi lain gerakan lingkungan, dimana pada gerakan-gerakan lingkungan klasik sering kali perhatian hanya difokuskan pada pencemaran dan hal-hal fisik lainnya. Sementara pada perkembangannya, terdapat kelompok masyarakat tertentu yang masih harus menerima paparan cemaran lebih banyak daripada kelompok masyarakat lain.
Severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) atau yang lebih dikenal dengan nama virus Corona adalah jenis baru dari coronavirus yang menular ke manusia. Walaupun lebih banyak menyerang lansia, virus ini sebenarnya bisa menyerang siapa saja, mulai dari bayi, anak-anak, hingga orang dewasa, termasuk ibu hamil dan ibu menyusui.
Penyebaran COVID-19 dari orang lain yang terinfeksi virus ini. COVID-19 dapat menyebar terutama dari orang ke orang melalui percikan-percikan dari hidung atau mulut yang keluar saat orang yang terinfeksi COVID-19 batuk, bersin atau berbicara.
Percikan-percikan ini relatif berat, perjalanannya tidak jauh dan jatuh ke tanah dengan cepat. Orang dapat terinfeksi COVID-19 jika menghirup percikan orang yang terinfeksi virus ini. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk menjaga jarak minimal 1 meter dari orang lain.
Percikan-percikan ini dapat menempel di benda dan permukaan lainnya di sekitar orang seperti meja, gagang pintu, dan pegangan tangan. Orang dapat terinfeksi dengan menyentuh benda atau permukaan tersebut, kemudian menyentuh mata, hidung, atau mulut mereka. Inilah sebabnya penting untuk mencuci tangan secara teratur dengan sabun dan air bersih mengalir, atau membersihkannya dengan cairan antiseptik berbahan dasar alkohol.
Dari beberapa hal tersebut, terang kita memahami begitu pentingnya menjaga jarak dengan tidak berlebihan beraktivitas di luar rumah, menjaga kebersihan diri dan lingkungan demi memutus rantai penyebaran Covid 19 ini.
Dari uraian di atas, lahir pertanyaan bagaimana nasib dari perlindungan hak individu atau kelompok tertentu sebagai perwujudan keadilan lingkungan untuk masyarakat yang kemudian dikelilingi kawasan industri dan mega project aktif di masa pandemi seperti sekarang ini?
Kemudian, dalam konteks perkembangan paradigma keadilan lingkungan, muncul pertanyaan apakah mungkin ketidakadilan sosial dan masalah lingkungan dapat diatasi melalui pendekatan kebijakan dan pembangunan yang terintegritas?
Di indonesia, sebenarnya hak atas lingkungan telah diadopsi di berbagai ketentuan perundangan-undangan, baik konstitusi negara pasca Amandemen maupun undang-undang negara.
Dalam UUD 1945 Amandemen II, Pasal 28H ayat (1) menyebutkan: “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat, berhak memperoleh pelayanan Kesehatan.”
Pasal 5 dan 8 Undang-undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, menyebutkan: “setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.”
Bukan hanya itu, dalam Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menyatakan hal yang sama pada Pasal 3 yang menyebutkan: “setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.”
Kita sadari bersama, agenda untuk mewujudkan keadilan lingkungan atau Environmental Justice tidak akan mungkin terlaksana tanpa adanya kekuatan politik yang signifikan dan luas, melibatkan berbagai elemen atau komponen penting dalam masyarakat seperti buruh, petani, ataupun komponen masyarakat lainnya, dan tentu saja didukung kaum intelektual yang punya komitmen pada pembaruan dengan memposisikan lingkungan pada arus utama.
Berdasarkan hak-hak yang diamanahkan tersebut, besar harapannya kemudian Pemerintah Daerah, instansi terkait dan sederet pimpinan perusahaan dan investor yang dapat bertindak langsung kemudian dapat memberikan solusi dan langkah kongkrit untut mengambil peran penting dalam memberikan rasa keadilan lingkungan terhadap orang atau kelompok orang.
Dari uraian di atas, memperlihatkan betapa pentingnya komponen lingkungan dalam menunjang dan memenuhi hak hidup manusia. Hak atas lingkungan berarti menentukan dalam pencapaian kualitas hidup manusia.
Kualitas hidup manusia yang baik memang bukan jaminan individu atau kelompok manusia terhindar dari musibah Pandemi Covid 19 sepenuhnya, namun dengan tingkat kualitas hidup yang baik yang lahir dari keadilan lingkungan yang menjunjung tinggi hak-hak lingkungan setiap manusia, harapan besarnya dapat menjadi aspek penting dalam memutus matarantai penyebaran Covid 19.
Di tengah semakin berkembangnya iklim demokrasi di berbagai negara, termasuk di Indonesia, isu keadilan lingkungan telah menjelma dari sebuah gagasan yang terkesan abstrak menuju sesuatu yang memang harus dan dapat diperjuangkan. Sudah lumrah, keadilan memang harus direbut.