Anak berkebutuhan khusus walaupun memiliki keterbatasan pada sesuatu bidang tertentu mereka memiliki segudang bakat
Hak anak adalah bagian dari Hak Asasi Manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara.
Hak anak yang wajib dipenuhi diantaranya adalah hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 70 Tahun 2009 tentang pendidikan inklusi bagi peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa.
Anak berkebutuhan khusus usia dini juga berhak mendapatkan layanan pendidikan tidak hanya di sekolah khusus melainkan juga harus disambut pada sekolah formal/ umum serta tidak ada bagi sekolah formal menolak kedatangan hanya lantaran ketidak sanggup atau tidak adanya guru PLB (Pendidikan Luar Biasa) dalam mendidik ABK.
Pendidikan adalah suatu proses pembelajaran kepada semua anak, anak berhak mendapatkan ilmu untuk memenuhi kodratnya sebagai manusia seutuhnya, begitu juga dengan anak berkebutuhan khusus harus mendapatkan perlakuan yang sama dalam memperoleh pendidikan yang layak dan bermutu.
Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2015 telah mendeklarasikan diri sebagai Kota Inklusi, salah satu kegiatan tanggal 20 – 24 Mei di Hotel Ron melalui Dinas Pendidikan memberikan Pelatihan Pengembangan Pendidikan Inklusi tahun 2019 pada jenjang pendidikan formal/umum tingkat TK, SD, SMP, SMA sederajat dengan tujuan tercapainya kompetisi guru dalam meningkatkan kebutuhan ABK.
Dalam pemenuhan kebutuhan pendidikan anak berkebutuhan khusus salah satunya tidak ada diskriminasi baik di pendidikan formal/ umum maupun di lingkungan, memodifikasi layanan pendidikan untuk peserta didik dengan kondisi apa pun tujuannya agar ABK ini mampu mengembangkan sesuatu yang ia inginkan, dan pada konteks pendidikan inklusi dapat meningkatkan kemampuan atau kompetensi guru dalam mendesain, melaksanakan dan mengevaluasi pembelajaran bagi semua peserta didik, terutama anak berkebutuhan khusus pada sekolah formal/ umum dengan latar belakang guru semua bidang.
Anak berkebutuhan khusus terbagi menjadi beberapa diantaranya: Tunarungu, Tunanetra, Tunadaksa, Tunagrahita, Tunalaras, Kesulitan Belajar, dan Autis. Dari sekian banyak jenis ABK dalam mengembangkan kompetensi kemampuan harus lah dilakukan oleh guru dengan koalisi pendidikan luar biasa (PLB), kebutuhan guru khususnya di kepulauan Bangka Belitung yang memiliki koalisi Ke PLBKan seperti ini hanyalah segelintir saja, padahal lembaga universitas telah meluluskan begitu banyak yang memiliki koalisi PLB , jadi pertanyaan kemana lulusan PLB selama ini?
Namun ini semua tidak menyurutkan semangat bagi guru-guru yang bukan bidang PLB terbuka hatinya untuk mendidikasikan ilmunya untuk ABK. Allah SWT menciptakan manusia dengan berbagai kondisi dan kelebihan pada makhluk. Anak berkebutuhan khusus walaupun memiliki keterbatasan pada sesuatu bidang tertentu mereka memiliki segudang bakat .
DINA MARSIKA contohnya, ia merupakan penyandang tuna daksa yang duduk dibangku kelas X di SMA Muhammadiyah Toboali yang telah menorehkan prestasi bidang literasi juara harapan l tingkat nasional dalam acara lomba ABK berseri dan literasi inklusi daring.
Tidak hanya Dina saja, banyak diluar sana juga menorehkan prestasi baik dalam olahraga, literasi, musik, dll. Dari sinilah tentunya kita berkaca bahwa mereka layak mendapatkan perhatian lebih baik dari pemerintah, sekolah, masyarakat dan peran orang tua dan jika semua komponen ini berkerja sama dalam meningkatkan kemampuan ABK tentunya anak ini mampu berdampingan saat bermasyarakat.
Oleh: Wahyu Nugroho, S.Pd
Konseler SMA Muhammadiyah Toboali / Pengelola Buletin Sinar Prestasi