Bangka, Swakarya.com. PT Daya Mitra Telkomsel dinilai lambat melakukan evakuasi terhadap sisa sisa tower yang menimpa salah satu rumah warga Nangnung Tengah pada Senin dini hari kemarin.
Pihak perusahaan melalui anak perusahaannya terkesan baru mengambil langkah dengan mengevakuasi reruntuhan tower yang roboh setelah Tim Intel dari Kejaksaan Negeri Bangka melakukan pemantauan ke lapangan pada Rabu (17/7) sore tadi.
Pantauan di lapangan, di sekitar lokasi tower masih terpasang garis police line yang dipasang oleh Polsek Sungailiat saat tower itu roboh dan menimpa rumah salah satu warga setempat.
Anehnya, evakuasi yang dilakukan pihak perusahaan ini tanpa dikawal oleh aparat penegak hukum yang memasang garis police line serta tanpa kawalan dari instansi terkait dari Pemkab Bangka.
Sementara, Kasi Intel Kejari Bangka, Andri ditanya soal keberadaan Tim Intel di lapangan mengaku pihaknya hanya melakukan pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan atas bangunan tower yang roboh.
“Keberadaan kita di sini untuk menindaklanjuti pemberitaan yang ada. Jadi ini kita lihat musibah lah. Namun dalam hal ini kita coba mengkaji yang terjadi ini apakah murni merupakan faktor alam, atau kita melihat ada yang namanya prosedur yang tidak dilalui seperti perizinannya tidak melalui standar,” jelas Andri.
Dikatakan Andri, dari hasil puldata dan pulbaket yang dilakukan dilapangan ini nantinya akan dijadikan acuan untuk melakukan klarifikasi kepada pihak yang mengeluarkan perizinannya.
“Kedepan ini akan tindaklanjuti klarifikasi kepada instansi terkait dalam hal ini sewaktu mengeluarkan perizinan,” katanya.
Andri juga menyoroti evakuasi oleh pihak perusahaan yang tidak memenuhi standar keselamatan kerja.
“Yang pastinya hari ini kita puldata dan pulbaket secara visual dilapangan. Dengan melihat secara langsung kondisi dilapangan, kita tau langkah apa yang akan kita ambil kedepannya,” katanya.
Disinggung soal masih terpasangnya garis police line di lokasi, apakah boleh dilakukan evakuasi tanpa melibatkan pihak kepolisian, Andri menyarankan menanyakan hal tersebut kepada pihak kepolisian.
“Nah mengenai soal itu bisa diklarifikasikan langsung kepada pihak kepolisian ya. Karena dalam hal evakuasi itu sebenarnya ada proses proses dan standar yang harus dilakukan. Tetapi karena ini ranahnya pihak kepolisian, saya tidak berhak menjawab soal itu,” katanya. (Lio)