Bangka, Swakarya.Com. Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka mengamankan dua orang pria yang diduga mencuri buah sawit milik PT Putra Bangka Mandiri di Desa Kace, Kecamatan Mendobarat, Bangka, Senin (02/01/2023).
Dua pelaku yang dimaksud berinisial MS alias YT (35) dan SP alias AW (33).
Kapolres Bangka, AKBP Indra Kurniawan melalui Kasi Humas, AKP Zulkarnaen, Selasa (03/01/2023) membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskan dia, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat setempat terkait pencurian buah sawit milik PT Putra Bangka Mandiri yang ada di Desa Kace Mendobarat sebanyak 1.970 kg.
Setelah itu, sambungnya, atas laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka melakukan penyelidikan ke TKP, Senin, (02/01/2023) dan berhasil mengendus keberadaan kedua pelaku.
Hanya saja, saat akan dilakukan penangkapan, kedua pelaku melakukan upaya perlawanan kepada petugas dengan menggunakan senjata parang, keris dan bayonet.
Berkat keterampilan Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka yang dipimpin Aipda Ari Sefriyadi, akhirnya kedua pelaku menyerah dan langsung diamankan ke Mapolres Bangka guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ditambahkan Kasi Humas, berdasarkan hasil introgasi yang dilakukan kepada kedua pelaku, keduanya mengakui telah melakukan pencurian buah sawit milik PT Putra Bangka Mandiri yang ada di Desa Kace, Kecamatan Mendobarat.
Setelah itu, kata Kasi Humas, hasil curian sebanyak 1.970 kg tersebut dibawa oleh pelaku menggunakan 1 mobil Carry Pick Up warna hitam milik Bumdes Desa Kace, Kecamatan Mendobarat untuk dijual.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (3) dan ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara,” katanya.
Penulis : Lio