Badai Zonasi Laut Menghantam PT Timah TBK


Penulis : Ismet Djafar (Pemerhati Pertambangan)

PT Timah Tbk adalah salah satu asset bangsa yang sudah lama beroperasi di bidang pertambangan timah. Cikal bakal perusahaan ini bahkan sudah terbentuk sejak zaman kolonial Belanda, kemudian mengalami evolusi hingga menjadi BUMN dan terakhir menjadi anggota dari Holding BUMN tambang yaitu PT Inalum (Persero).

PT Timah merupakan produsen dan eksportir logam timah yang memiliki segmen usaha penambangan timah terintegrasi, mulai dari kegiatan eksplorasi, penambangan, pengolahan hingga pemasaran. Perusahaan ini berkedudukan di Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung dan memiliki wilayah operasi utama di Provinsi Bangka Belitung (Babel). Kontribusi PT Timah dalam kurun waktu 2012-2017 terhadap penerimaan Negara mencapai Rp 4,6 Triliun.

Masalah RZWP3K

Permasalahan yang menerpa PT Timah Tbk terkait dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K) di Babel, bagaikan badai yang bertiup kencang. Sakin kencangnya maka tentu sangat berpengaruh signifikan terhadap kelangsungan operasional pertambangan PT Timah. Jika salah langkah, maka badai ini akan menerjang menghapus sebagian wilayah IUP PT Timah di Babel.
Pembentukan Peraturan Daerah atau Perda tentang RZWP3K merupakan amanat dan konsekuensi dari terbitnya Undang-Undang No.27/2007 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang No.1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Dalam Undang-Undang ini disebutkan bahwa pemerintah provinsi wajib menyusun RZWP3K sesuai dengan kewenangan masing-masing. Kemudian, dalam UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada pasal 14 disebutkan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kehutanan, kelautan, serta energi dan sumber daya mineral dibagi antara pemerintah pusat dan provinsi. Berdasarkan atas pembagian kerja tersebut, maka kewenangan pengelolaan perairan untuk 0 sampai 12 mil dari garis pantai dilaksanakan oleh pemerintah provinsi.
Atas amanat UU tersebut, semua provinsi di seluruh Indonesia wajib untuk menyusun RZWP3K dan menetapkannya menjadi Peraturan Daerah (Perda). Perda tersebut, menjadi instrumen yang sangat penting, karena menjadi dasar dari penerbitan izin lokasi dan izin pengelolaan untuk investasi kegiatan pembangunan termasuk pertambangan di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.
Adanya instrumen ini tentu dimaksudkan untuk memperjelas pengaturan pemanfaatan sumberdaya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, sehingga konflik kepentingan dalam pemanfaatan sumber daya dan dampak negatifnya yang lebih luas pada kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, dapat dikelola dengan sebaik-baiknya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai amanat konstitusi.

Isu Penting

Setidaknya ada lima isu penting terkait permasalahan ini dengan PT Timah, yaitu :

Pertama: Keberadaan IUP PT Timah yang telah ada (eksisting) sebelum terbitnya UU tersebut diatas dan Perda tentang RZWP3K. Wilayah IUP PT Timah di kawasan pesisir Kepulauan Bangka Belitung dipastikan akan terdampak secara signifikan atas penetapan RZWP3K Bangka Belitung.
Kedua : Pembuatan Perda RZWP3K banyak menimbulkan kontroversi dari berbagai pemangku kepentingan sehingga pembuatan Perda berlarut-larut seperti yang terjadi Provinsi Bangka Belitung.
Ketiga : Kepastian hukum yang berdampak pada kepastian dan kelangsungan bisnis dari PT Timah Tbk dan mitra bisnisnya.
Keempat: Ancaman degradasi kualitas ekosistem lingkungan pesisir dan laut karena penambangan yang terus menerus dan tidak ramah lingkungan.
Kelima: Isu sektor perikanan, pariwisata, ekonomi daerah serta pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil.
Dari informasi yang berkembang di kalangan media massa, zona pertambangan untuk Belitung Timur akan dihilangkan jika konsep RZWP3K Babel akan disahkan. Artinya PT Timah akan kehilangan wilayah IUP-nya lebih kurang 30.000 ha. Menurut perhitungan sementara PT Timah, kemungkinan potensial loss yang akan terjadi tidak kurang Rp25 Triliun atas hilangnya sebagian wilayah tambangnya. Kita semua berharap, sebelum “malapetaka” itu terjadi, maka inilah saatnya untuk mencegah badai besar itu datang menerpa PT Timah Tbk. ##

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait