Bangka, Swakarya.Com. Tim Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB) gelar kegiatan pengabdian masyarakat dengan judul Mewujudkan Desa Rebo Damai dan Sejahtera Melalu Responsivitas Pemerintah Desa (Pemanfaatan Hak Atas Tanah Dalam Hukum Dan Permasalahannya).
Kegiatan tersebut pun dilaksanakan pada 3 – 4 September 2019 lalu di Desa Rebo, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
“Pasalnya, kegiatan pengabdian masyarakat akan dipublikasikan dalam jurnal ilmiah terakreditasi/prosiding,” ujar Derita selaku Ketua Jurusan Fakultas Hukum UBB kepada Swakarya.Com, 2 Maret 2020.
Menurur Derita, kegiatan ini dalam rangka mendesain daftar rencana kegiatan yang berbasis partisipasi aspirasi masyarakat desa, kemudian kegiatan fokus pada peningkatan pengelolaan lahan, pemberdayaan lingkungan, dan pemberdayaan manusia.
“Targetnya adalah pemberdayaan dalam meningkatkan kesadaran partisipasi masyarakat mengelola wilayah tempat tinggal yang masih berstatus lahan produksi dan hutan lindung, masyarakat membuat standarisasi pengelolaan lahan sekitar tempat tinggal,” tuturnya.
Pada kegiatan itu pula dilakukan semacam sosialisasi perangkat dasar hukum mengenai penetapan lahan hutan produksi, hutan lindung serta penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan (PPTKH) dalam meningkatkan kinerja dan budaya perilaku transparan dan akuntabel, membuat “Jendela Informasi Desa”.
“Dalam hal ini juga melibatkan pihak Pemerintah Desa dengan Pemerintah Provinsi mengenai proses pengajuan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan (PPTKH),” sambungnya.
Tak hanya itu, Derita Prapti Rahayu menyampaikan bahwa FH UBB juga melakukan sosialisasi melalui X-Banner terkait standarisasi pengelolaan lahan sekitar tempat tinggal dan ‘Jendela Informasi Desa’.
“Kegiatan monitoring dan evaluasi bertahap akan dilakukan secara berkala, dan diusahakan akan dilakukan sesering mungkin ke lokasi program. Ini akan dilakukan secara intensif dalam rangka untuk memastikan bahwa adanya program dan tahapan yang berjalan sesuai dengan program yang telah ditetapkan dan ditargetkan sejak awal,” jelasnya.
Selain itu, Derita juga mengatakan, kepastian hukum terhadap pengajuan pembebasan lahan pemukiman bagi masyarakat Desa Rebo sangat penting agar dapat mewujudkan kedamaian dan kesejahteraan.
“Pemerintah Desa sejauh ini sudah mengupayakan pengajuan pembebasan lahan dan terus mencari informasi mengenai progres dari pengajuan tersebut, namun sampai sekarang hal itu belum terealisasi,” tutupnya.
Penulis : Suhargo
Editor : Tahir