Pangkalpinang, Swakarya.Com. Larangan mudik lebaran Idulfitri 1442 H resmi berlaku sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Addendum SE Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Mulai Tanggal 6-17 Mei 2021.
Sejumlah langkah telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dalam mengantisipasi pemberlakuan pelarangan tersebut, khususnya Dinas Perhubungan (Dishub) Babel telah menyiapkan petugas yang akan melakukan verifikasi bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan yang dikecualikan.
Sekretaris Dishub Babel, Zanuari Anizar di ruang kerjanya, Senin (6/5/2021), mengatakan, semua penumpang yang akan berangkat dari Pangkalpinang harus melakukan validasi keberangkatan oleh petugas Dinas Perhubungan Babel di Bandara Depati Amir berdasarkan tujuan perjalanan.
“Orang yang dapat bepergian punya ketentuan khusus melakukan perjalanan berdasarkan surat dari Kementerian Perhubungan Nomor 13 tahun 2021. Seperti dalam rangka perjalanan dinas atau ingin berangkat karena keluarga sakit, harus memiliki surat validasi dari Dinas Perhubungan di bandara,” kata Zanuari.
Zanuari menjelaskan sebanyak empat orang petugas telah disiapkan untuk memberikan pelayanan surat validasi di Bandara Depati Amir hingga 17 Mei 2021 mendatang.
“Jadi petugas diberikan kewenangan untuk mengkroscek surat keterangan tersebut ke sumbernya, apabila melihat agak mencurigakan. Misalnya, surat kesehatan itu nantinya dilihat ke sumbernya yang menerbitkan, apabila sumber yang jelas akan kita teruskan,” jelasnya.
Ditambahkannya, untuk perjalanan udara dari Bangka ke Belitung dan begitu juga dari Belitung ke Bangka dihentikan dan tidak ada penerbangan begitu juga kapal laut.
“Untuk perjalanan dari Belitung ke Bangka dan sebaliknya juga dilarang dan tidak ada transportasi yang beroperasi. Semua kapal yang beroperasi mengangkut penumpang dilarang,” terang Zanuari.
Namun masyarakat yang akan melakukan perjalanan di wilayah Pulau Bangka maupun di wilayah Pulau Belitung, jelas Zanuari tidak ada penyekatan.
“Kalau di dalam kabupaten di Pulau Bangka atau di Pulau Belitung tidak ada penyekatan. Hanya dari Belitung ke Bangka dan sebaliknya itu dilarang,” pungkas Zanuari.***