Konsep seksualitas dalam RUU P-KS dipandang mengadopsi konsep barat yang liberal tanpa kritik
Pangkalpinang, Swakarya.com. Para aktivis yang tergabung dalam Aliansi Perempuan Bangka Belitung melakukan aksi untuk menolak Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) di Alun-Alun Taman Merdeka, Kota Pangkalpinang, Minggu (28/7).
Aksi ini perkasai oleh Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), bekerjsama dengan Salimah, HMI, Ikadi Babel dan FSLDK Bangka Belitung.
Menurut massa aksi, RUU P-KS bukanlah solusi untuk menghapus kekerasan seksual di Indonesia namun ternyata didalamnya terdapat cukup banyak pasal yang berpotensi dapat melegalkan kebebasan seksual seseorang, dan itu dipandang bertentangan dengan nilai-nilai agama serta pancasila serta diyakini ada agenda feminisme dibalik dirancangnya RUU P-KS.
Koordinator Lapangan (Korlap), Selly Regita Lestiana dalam orasinya dengan tegas menyatakan menolak RUU PKS yang dicanangkan oleh Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). “Kami menolak RUU P-KS,” kata Selly menegaskan yang diterima redaksi Swakarya.com, Selasa (30/07).
Alasan penolakan tersebut kata Selly, salah satunya karena dalam RUU P-KS konsepnya mengadopsi konsep barat yang liberal tanpa kritik.
“Konsep seksualitas yang ditawarkan menjadi tidak sesuai dengan norma agama, budaya dan norma yang diyakini oleh masyarakat Indonesia serta dipandang sebagai sesuatu yang individual dan tidak terkait dengan sistem keluarga,” kata Selly.
Selain itu, Selly juga menyampaikan RUU P-KS dirasa berpihak pada feminisme dan berprespektif liberal. “RUU P-KS adalah produk perundangan yang kering agama, terlihat dari tidak menjadikan agama sebagai asasnya serta tersirat konsep yang diyakini oleh para feminis radikal tentang kedaulatan tubuh,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Selly juga menyebutkan bahwa aksi ini digelar secara bersamaan di seluruh daerah di Indonesia yang menyuarakan penolakan RUU P-KS.
Dalam aksi tersebut, massa tak hanya menyuarakan orasi di tengah jalan, tetapi juga memberikan selebaran kepada pengguna jalan serta melakukan penandatanganan petisi penolakan RUU P-KS. (rls)