Bangka Barat, Swakarya.Com. Polsek Tempilang Polres Bangka Barat melaksanakan konferensi pers keberhasilan Polsek Tempilang dalam pengungkapan kasus tindak pidana Sediaan Farmasi di Kecamatan Tempilang Kab. Bangka Barat pada Rabu (20/01/2021)
Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana Kesediaan Farmasi di Pimpin oleh Kapolsek Tempilang Iptu R.T. A. Sianturi, Seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah SIK.
“Pada hari Selasa tgl 19 Januari 2021 sekitar pkl 13.00 wib, Unit Reskrim Polsek Tempilang mendapatkan informasi dari BPOM Prov. Kep.Babel Bahwa ada pengiriman obat-obatan Merk Dekstrometorfan yang masuk ke wilayah Tempilang melalui ekspedisi J&T, lalu anggota berkoordinasi dgn pihak J&T dan ternyata benar ada paket yg mencurigakan,” katanya.
“kemudian pemilik paket tersebut datang untuk mengambil paket di Gg. Anyai Ds.Tempilang Kec. Tempilang Kab.Bangka Barat,” tambahnya Kapolsek Tempilang
Selanjutnya anggota Polsek Tempilang dipimpin oleh Kapolsek Tempilang IPTU R.T.A Sianturi, SH,MH melakukan penggrebekan terhadap pelaku dan berhasil diamankan dan mengaku bernama An RO (29) warga Dsn. Sika Ds. Tanjung Niur Kec. Tempilang Kab. Bangka Barat,
Diwaktu yang sama dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, dan paket tersebut dibuka dan didalamnya ditemukan barang bukti berupa obat-obatan jenis Dextromethorpan sebanyak 1 paket Besar berjumlah 1000 (seribu) butir.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke mako Polsek Tempilang untuk untuk diamankan guna untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Kapolsek Tempilang.
Barang bukti yang berhasil diamankan,1 buah plastik bening yang berisikan obat-obatan jenis dextromethorpan yang berjumlah 1000 (seribu) butir.
Kemudian 1 buah kotak kardus pengiriman ekspedisi, 1 unit Sepeda Motor Merk YAMAHA JUPITER MX warna hijau, 1 unit hp merk VIVO warna biru metalik.
Penulis : Andri