Toboali, Swakarya.Com. Terkait berita tentang adanya kekeliruan dalam data A-KWK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Selatan memberikan klarifikasi.
Berdasarkan hasil pencermatan Operator KPU Bangka Selatan dan monitoring pelaksanaan Coklit oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Bangka selatan selama 10 hari terakhir, tidak ditemukan adanya penggabungan data pemilih antar desa/kelurahan dalam A-KWK. Hal ini sesuai dengan hasil pengawasan Bawaslu Bangka Selatan di lapangan.
Demikian dijelaskan oleh Rahmad Nadi selaku Anggota Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Bangka Selatan kepada Swakarya.Com, Sabtu (25/07).
Rahmad Nadi menambahkan, bahwa fakta yang terjadi di lapangan, memang ada beberapa perbaikan dalam A-KWK dikarenakan adanya pemekaran Dusun ataupun RT serta perubahan alamat TPS. “Dan itu telah diperbaiki oleh PPDP pada saat pelaksanaan coklit,” ujarnya menjelaskan.
Sampai dengan tanggal 24 Juli 2020 saja jelasnya, untuk Desa Rias yang telah menyelesaikan coklit sebanyak 8 TPS, sedangkan sisanya sebanyak 9 TPS sudah di angka 85%. “Secara keseluruhan kecamatan di Basel rata-rata di angka 75%. Target kami pencoklitan dapat diselesaikan sesuai dengan tahapan dari tanggal 15 Juli – 13 Agustus 2020,” pungkasnya. (SA)