Pangkalpinang, Swakarya.Com. Ketua Bawaslu Babel, Edi Irawan menyampaikan, selama masa kampanye di tengah pandemi Covid-19, pasangan calon (Paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari 4 kabupaten se-Babel, belum pernah berkampanye secara online atau daring.
Hal itu menurutnya karena Paslon lebih memilih melakukan kampanye dengan metode pertemuan terbatas dan tatap muka dengan jumlah peserta tidak melebihi 50 orang.
Dalam PKPU 13 Tahun 2020, Bawaslu diberikan kewenangan untuk menindak tegas terkait pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada saat kampanye dengan metode pertemuan terbatas.
Untuk itu tambahnya, Bawaslu dalam hal melakukan pengawasan melibatkan stakeholder lainnya untuk mendampingi Pengawas Pemilu dalam mengawasi kampanye di tengah pandemi Covid-19.
Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan kampanye di tengah pandemi Covid-19 dapat menerapkan protokol kesehatan sehingga Pilkada yang luberjurdil dan sehat dapat diwujudkan.
“Kewenangan Bawaslu Provinsi yaitu mengendalikan, mengkoordinasikan semua tahapan-tahapan Pilkada serta bertanggung jawab dalam pengawasan setiap tahapan terutama pelanggaran protokol kesehatannya,” jelasnya pada saat RDK penyampaian hasil pengawasan dalam Tahapan Kampanye, Kamis, 22 Oktober 2020, bertempat di Ruang Rapat Bawaslu Babel.
Dewi Rusmala selaku Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Babel menambahkan, bahwa Bawaslu sudah mengantisipasi masalah pengawasan di masa pandemi dengan melibatkan stekholder lainnya, seperti KPU, TNI, Polri, Kejaksaan dan Satgas Covid yang sudah sesuai dengan fungsi dan bagiannya masing-masing.
“Apabila terdapat pelanggaran, ada Satgas Covid yang akan mengetahui bahwa itu pelanggaran prokes. Kemudian satgas berkoordinasi dengan Bawaslu dan akan dilakukan teguran lisan, apabila tidak direspon akan ada teguran tertulis, apabila satu jam teguran tertulis tidak dilaksanakan maka pihak Bawaslu bersama TNI dan Polri akan melakukan pembubaran dan pemberhentian,” ucapnya.
Selain itu, media massa menurutnya memiliki peranan penting dalam menyukseskan pelaksanaan Pilkada.
“Pihak media supaya memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak ada politik uang, pentingnya penerapan protokol kesehatan saat pilkada serta menjaga netralitas bagi para ASN,” tutupnya.
Penulis: Burhan