22 OKP dan LSM Dukung Rencana Beroperasinya KIP di Laut Matras, Abdul Jalil: PT Timah Memiliki Hak Karena Punya IUP

Bangka, Swakarya.Com. Sebanyak 22 Organisasi Kepemudaan (OKP) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Kabupaten Bangka beserta Tokoh Masyarakat Matras dan Tokoh Masyarakat Sinar Jaya, menyatakan dukungannya atas rencana beroperasinya Kapal Isap Produksi (KIP) di perairan laut Matras dan sekitarnya.

Hal tersebut dikatakan oleh Juru Bicara Aliansi OKP dan LSM Bangka, Abdul Jalil saat konferensi pers di Diamond Cafe, Sungailiat, Bangka, Jumat, 23 Oktober 2020.

Menurut Abdul, dukungan serta restu atas rencana beroperasinya KIP di perairan laut Matras yang diberikan oleh para OKP dan LSM ditambahkan sejumlah tokoh masyarakat dua lingkungan ini bukan tanpa alasan.

Karena menurut dia, atas rencana tersebut, mereka telah melakukan sejumlah kajian atas dampak yang ditimbulkan atas penambangan laut oleh KIP di perairan laut Matras dan sekitarnya.

“Berdasarkan kajian kami, penambangan ini tidak berdampak demikian, karena daerah tangkap mereka (nelayan) minimal 7 mil. Sementara koordinat penambangan ini dibawah 4 mil. Ini kami dengar langsung dari nelayan dan mereka mencari ikan di atas 7 mil. Memang ada yang di bawah 4 mil, namun persentasenya kecil. Karena rata rata diatas 7 mil,” katanya.

Atas dasar itulah kata Abdul Jalil, 22 OKP dan LSM yang ada di Bangka menyatakan dukungan dan restu beroperasinya KIP di perairan laut Matras dan sekitarnya.

“Jadi kami berharap kepada PT Timah selaku pemilik IUP, kalau memang mau beroperasi, beroperasi lah sebagai mana mestinya,” katanya.

Ditambahkan dia, dukungan ini disampaikan lantaran PT Timah sudah mengantongi izin pemerintah secara resmi. Termasuk sesuai dengan aturan yang ada, Pantai Matras masuk dalam IUP PT Timah.

“PT Timah memiliki hak karena mereka punya IUP. Kami tidak mungkin menghalangi yang punya izin. Laut Matras merupakan daerah tambang,” bebernya.

Masih menurut Jalil, beroperasinya KIP PT Timah juga akan memberikan efek baik bagi daerah. Baik pemerintah pusat, provinsi hingga kabupaten. Kabupaten disampaikan Jalil mendapatkan 2,5 persen sesuai dengan aturan yang ada.

“Silahkan beroperasi, jalankan. Namun jika ada yang tidak setuju, silahkan sampaikan sesuai aturan,” katanya.

Penulis : Lio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait