Waspada, Jual NFT Foto Selfie KTP di Marketplace OpenSea

Penulis: Amanda Azolla Prameswari, Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung

Swakarya.com. Media sosial dihebohkan dengan adanya NFT (Non-Fungible Token) yang merupakan produk digital yang dapat dijual dan dibeli menggunakan teknologi blockchain. NFT memiliki fungsi seperti sertifikat digital yang menunjukkan kepemilikan atau otoritas terhadap suatu karya seni. NFT sendiri sesuai dengan teknologi yang dipakainya yaitu blockchain membuat setiap aset digital tidak bisa dipalsukan, karena tercatat siapa pemilik dan history transaksi. Inilah yang membuat banyak seniman juga mulai menggunakan NFT untuk menjual karyanya.

NFT menjadi sebuah perbincangan hangat warganet Indonesia di media sosial setelah berita seorang pemuda bernama Ghozali Everyday yang menjadi viral karena kebiasaannya melakukan foto selfie setiap hari sejak berusia 18 hingga 22 tahun (2017-2021) yang hampir 5 tahun itu dengan berbagai pakaian, gaya rambut, dan ekspresi.

Dari akun OpenSea miliknya, terdapat 933 NFT yang semuanya merupakan foto selfie dirinya. Satu foto selfie Ghozali Everyday dihargai dengan harga terendah yaitu 0,13 Ethereum atau sekitar Rp 6 juta hingga hingga 0,7 Ethereum atau sekitar Rp 31 juta. Ghozali kemudian menjual foto selfie tersebut dalam bentuk NFT di salah satu marketplace digital NFT terbesar yaitu OpenSea dan menghasilkan uang hingga Rp 13,3 miliar dari sana. Nilai fantastis itu membuat warganet terkejut dan menyebut Ghozali sebagai pria yang sangat beruntung di tahun ini.

Namun dibalik kekayaan Ghozali yang sangat menghebohkan publik itu, para warganet berbondong-bondong untuk mengikuti jejak Ghozali dengan cara yang salah, yaitu dengan menjual NFT berupa foto selfie dengan KTP, yang dimana hal tersebut tidak bisa dipungkiri sangat rentan terhadap tindak kejahatan.

Maraknya pemberitaan tentang Ghozali ini yang kemudian membuat tak sedikit orang yang menjual foto selfie dengan KTP sebagai NFT di Open Sea. Dijualnya NFT foto KTP pertama kali dilakukan oleh akun OpenSea milik orang Indonesia bernama Indonesian identity card (KTP) collection. Akun OpenSea tersebut menjual 38 item NFT foto KTP warga negara Indonesia beserta foto selfie pemilik.

Selain itu, juga terdapat unggahan dari seorang pria yang menjual foto selfie dan foto KTP miliknya yang diberi nama ‘ktp_1_selfie’ dan diberi harga 0,234 Ethereum atau sekitar Rp 11 juta. Ada juga akun lain yang menjual foto selfie bersama KTP-nya sebagai NFT. Semua foto itu diberi nama Indonesian KTP dan dijual dengan harga 0,234 Ethereum.

Dengan mengunggah foto dokumen kependudukan berisi informasi data diri tersebut, dapat dengan mudah digunakan pelaku tindak kejahatan untuk berbuat penipuan. Karena data kependudukan itu dapat digunakan dalam transaksi ekonomi online, misalnya saja seperti pinjol (pinjaman online).

Penjualan data pribadi semacam itu dapat memicu terjadinya penyalahgunaan identitas yang tentu merugikan. Data yang semestinya bersifat sangat rahasia, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, dapat dengan mudah diperoleh oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Menjual dokumen kependudukan seperti itu sangat rentan mengalami tindakan kejahatan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab. Menjual foto dokumen kependudukan dan melakukan foto selfie dengan dokumen KTP-el sangat rentan adanya tindakan fraud, penipuan atau kejahatan oleh pemulung data atau pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab karena data kependudukan dapat dijual kembali di pasar underground atau digunakan dalam transaksi ekonomi online seperti pinjaman online.

Ketidakpahaman masyarakat terhadap pentingnya melindungi data pribadi menjadi isu penting yang harus disikapi bersama-sama oleh semua pihak. Oleh karena itu, edukasi kepada seluruh masyarakat oleh kita semua untuk tidak mudah menampilkan data diri dan pribadi di media online apapun sangat perlu dilakukan. Salah satu hal yang harus dilakukan masyarakat untuk melindungi data dirinya adalah dengan lebih selektif dalam memberikan identitas kepada sebuah platform atau aplikasi, terutama yang melibatkan keuangan.

Menjual atau mendistribusikan dokumen kependudukan (termasuk milik diri sendiri) di media online tanpa hak adalah tindakan melanggar hukum. Atas pelanggaran tersebut pelakunya diancam pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Hal ini diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

Oleh karena itu, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat harus terus dilakukan agar masyarakat tidak mudah menampilkan data pribadi di berbagai media, baik online ataupun offline, apalagi sampai menjualnya. Penjualan NFT foto KTP dinilai sangat berbahaya karena data pribadi akan tersebar luas. Hal itu tentunya dapat memicu terjadinya pencurian data pribadi, yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, jika KTP tersebar di OpenSea, orang tak perlu repot-repot untuk membelinya, karena bisa melihatnya sekilas.

Tren orang-orang melirik NFT sebab mereka melihatnya jadi peluang yang besar. Misalnya Ghazali yang menjual foto selfie dan bisa laku dengan harga tinggi. Itulah yang membuat banyak orang tergiur untuk mencicipi berjualan di NFT, bahkan sampai salah langkah yaitu dengan menjual NFT foto selfie KTP di marketplace OpenSea.

Saat ini, NFT dapat dimanfaatkan sebagai sebuah tolak ukur murah dan mahalnya suatu karya seni, namun sayang sistem keamanannya justru membuat ngeri dan patut dipertanyakan. Namun di samping itu, semakin banyak orang yang tahu tentang NFT ini maka dapat membantu orang-orang yang mempunyai karya mendapatkan penghasilan baru sehingga bisa memajukan perekonomian mereka. Tren NFT ini bisa menciptakan lapangan kerja baru untuk masyarakat dan memiliki potensi yang besar untuk membangkitkan ekonomi rakyat Indonesia.

Namun masyarakat harus tetap waspada dan hati-hati dalam mengikuti sebuah tren yang sedang viral, bukan karena ada 1 orang yang sukses dan viral pada sebuah tren, bukan berarti ratusan bahkan jutaan orang Indonesia juga akan sukses mengikuti tren tersebut.

Diharapkan juga masyarakat untuk dapat merespons tren transaksi NFT dengan lebih bijak sehingga potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum.

Maka dari itu penting untuk kita mempelajari lebih lanjut mengenai NFT sebelum memutuskan untuk terjun ke bisnis ini. Kita harus bijak dalam menyikapi efek positif dan negatif dari populernya bisnis NFT.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait