Pangkalpinang, Swakarya.Com. Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang dapat merusak tata kelola pemerintahan. Dalam upaya untuk mereduksi praktik-praktik yang berpotensi merusak sistem
Cegah Korupsi, Pemprov Babel Perkuat Sinergitas Antar Lembaga
# Swa Fokus