Bangka, Swakarya.Com. Pemerintah Kabupaten Bangka menyerahkan sepenuhnya keputusan yang akan diambil pemerintah pusat atas petisi masyarakat Rebo perihal penolakan aktifitas KIP di Perairan Laut Rebo.
“Kita serahkan semuanya kepada pemerintah pusat lah. Nantikan ada perpanjangan tangan pemerintah pusat lewat provinsi dan oleh pemerintah provinsi akan menyampaikan ke pemerintah daerah hasilnya seperti apa,” kata Bupati Bangka, mulkan, Rabu (30/10).
Menurut Mulkan, atas aspirasi yang disampaikan masyarakat Rebo sudah disikapi oleh pemerintah daerah ini.
Hanya saja, atas aspirasi yang disampaikan, Pemkab Bangka tidak bisa mengambil sikap mengingat kewenangan untuk merealisasikan petisi tersebut yang bukan berada pada Pemkab Bangka, tapi berada pada pemerintah pusat.
“Intinya kita yang punya wilayah sudah menyampaikan keluhan keluhan yang menjadi problem bagi masyarakat kita, dan itu sudah menjadi tugas kami sebagai Kepala Daerah,” katanya.
Bahkan kata Mulkan, aspirasi yang disampaikan masyarakat Rebo kepada pemerintah daerah ini telah dilakukan sesuai jalur yang ada hingga melayangkan petisi tersebut ke Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Hanya saja, saat petisi tersebut dilayangkan pemerintah daerah ini ke Pemprov Babel, pihak provinsi mengatakan petisi yang dilayangkan salah alamat dan oleh Pemkab Bangka kembali melayangkan aspirasi yang disuarakan masyarakat nelayan Rebo ini ke Presiden RI agar ditindaklanjuti.
“Kita serahkan lah semuanya ke pak Presiden karena petisi ini sudah ke Presiden dan kita tunggu sajalah hasilnya seperti apa,” katanya.
Sebelumnya, masyarakat nelayan Rebo melayangkan petisi penolakan aktifitas Kapal Isal Produksi (KIP) yang beroperasi di perairan laut Rebo ke Pemkab Bangka.
Terhadap petisi itu, Pemkab Bangka melayangkan aspirasi yang disuarakan masyarakat nelayan Rebo ini ke Gubernur Babel mengingat kewenangan pertambangan berada di Pemprov Babel.
Sayangnya, atas petisi yang dilayangkan, pihak provinsi mengganggap petisi yang dilayangkan Bupati Bangka kepada Gubernur Babel dianggap salah alamat sehingga membuat pemerintah daerah ini melayangkan kembali petisi masyarakat nelayan Rebo ke Presiden RI agar ditindaklanjuti. (Lio)