Sempat DPO, Pencuri di 15 TKP Diringkus Polisi

Bangka, Swakarya.Com. Polsek Sungailiat berhasil meringkus DPO atas nama Taruna (28), warga Rawasari Lingkungan Air Hanyut Kelurahan Kuday Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, yang teseret kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 15 TKP.

Taruna sebelumnya sempat melakukan aksi pencurian pada 31 Januari 2019 silam di rumah yang berada di Jalan Bakti Air Hanyut, Kelurahan Kudai, dan berhasil menggasak 1 unit ponsel milik korban Cantik Nurzarina alias Cantik.

Modus operandi dilakukan Taruna pada saat itu dengan cara mencongkel jendala depan rumah korban dan menggasak 1 unit HP merek Vivo Y81 sekitar pukul 05.00 WIB.

Polisi berhasil menangkap Taruna ketika mendapati ponsel milik korban digunakan oleh Rg yang tak lain adalah sepupuh Taruna.

RG mengaku kalau ponsel tersebut ia beli dari Ar. Dan Polisi pun mencari keberadaan Ar. Ar mengaku kalau ponsel yang ia jual kepada Rg milik Taruna yang saat itu sedang melaut.

Sabtu (26/10) Taruna berhasil diringkus di atas kapal yang sedang bersandar di Pelabuhan Jelitik sekitar pukul 16.30 WIB.

Menurut Kanit reskrim, Aiptu. Reka, Taruna dijerat Pasal 363 KUHP dengan amcaman kurungan 7 tahun penjara.

Bersama Taruna polisi ikut mengamankan 1 unit HP merk Vivo Y81 warna merah, 1 buah kotak HP Vivo Y81 warna putih.

Mengejutkan menurut Reka, dari pengakuan Taruna, dirinya sudah melancarkan aksi pencurian sebanyak 15 TKP di wilayah hukum Kabupaten Bangka.

“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan. Dan dari pengakuannya sudah 15 TKP ia lakukan seorang diri,” katanya. (Lio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait