Sebarkan Video Intimnya bersama Pacar, Ac Malah Dipolisikan Sang Pacar

*Ac diam-diam memvideo hubungan terlarang yang ia lakukan bersama sang pacar.

Jebus, Swakarya.com. Diduga sakit hati, seorang wanita berinisial AC (30) warga Kelurahan Opas Indah, Kecamatan Tamansari, Kota Pangkalpinang, dibekuk Tim Opsnal Polsek Jebus.

Ac dibekuk Polisi lantaran menyebarkan rekaman video hubungan intimnya bersama sang pacar di media sosial, sehingga membuat sang pacar berinisial HS (26), warga Parittiga, Bangka Barat, tidak terima dan melaporkan AC ke Mapolsek Jebus. Akibatnya AC diamankan polisi pada Kamis (24/10/2019) lalu.

Video tersebut direkam saat mereka berdua sedang berhubungan badan di sebuah penginapan kawasan Parittiga pada tanggal 5 Oktober 2019 lalu sekitar pukul 18.30 WIB. AC merekamnya tanpa sepengetahuan HS.

Seminggu kemudian HS kaget lantaran diberitahu oleh salah seorang rekannya bahwa ada video porno mirip dengan wajahnya yang sedang viral di media sosial.

HS pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jebus. Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Jebus, disimpulkan bahwa pelaku dari penyebaran konten asusila tersebut mengarah kepada AC yang tak lain adalah pacar HS.

Anggota Unit Reskrim Polsek Jebus bersama Anggota Reskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung menangkap AC di salah satu cafe kawasan Pantai Pasir Padi.

Sementara itu Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan A.S, S.H. S.IK, Kamis (31/10/2019) ketika dikonformasi membenarkan adanya penangkapan terhadap AC yang diduga sebagai pelaku penyebaran konten porno.

“AC diancam UU ITE maksimal enam tahun, dan barang bukti yang kini ikut diamankan satu buah Hp merk Nokia 105 warna hitam, serta satu Unit Hp merk OPPO F7 warna hitam,” pungkasnya. (AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait