Sekda Babel Kembali Bahas Besaran TPP 2021


Pangkalpinang, Swakarya.Com.– Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2021 untuk ASN lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akan dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sesuai dengan besaran TPP tahun 2020.

Kamis (10/12) Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melanjutkan pertemuan ketiga pembahasan besaran TPP yang sebelumnya sudah pernah dilakukan.

Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Naziarto selaku Ketua TAPD Babel yang memimpin rapat hari ini di Ruang Rapat Tanjung Pesona mengatakan, rapat pembahasan besaran TPP tahun 2021 ditunda hingga pemetaan tentang postur besar kecil TPP telah diputuskan pada rapat bersama Gubernur Erzaldi yang direncanakan, Jumat (11/12/2020).

Dalam rapat ini diputuskan struktur TPP akan disesuaikan jumlah, keputusannya besaran TPP tahun 2021 sama dengan tahun 2020, hal ini dilakukan mengingat keterbatasan waktu pelaporan kepada Kementerian Dalam Negeri. Hal ini akan sangat berefek pada keterlambatan pencairan TPP di tahun 2021.

Sekda Naziarto mengatakan, sebelum rapat dimulai di hari yang sama sempat dilakukan pertemuan bersama Gubernur Erzaldi untuk membahas beberapa pemikiran. Karena defisit anggaran tahun 2020 dan tahun 2021 membengkak sehingga, diperlukan beberapa strategi yang harus diambil.

“Di antara beberapa wacana kebijakan, gubernur menyikapi defisit ini dengan penentuan besaran TPP,” ungkapnya.

“Jika terjadi perubahan ke depan, dapat dilakukan penyesuaian,” ungkap Fery Afriyanto, Kepala Badan Keuangan Daerah Babel.

Dijelaskan Fery Afriyanto, dalam Rapat Pimpinan (Rapim) beberapa waktu lalu telah disampaikan kepada Gubernur Erzaldi, tentang besaran TPP 2021 sama dengan postur atau pendapatan di tahun 2020. Selanjutnya, dituangkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) yang substansinya telah disetujui DPRD Babel.

“Artinya untuk besaran TPP telah memiliki komposisi keputusan, hanya menunggu hasil persetujuan Kemendagri saja,” jelasnya.

Beberapa poin dalam edaran Kemendagri RI mengatur terkait besaran TPP dan Babel telah memenuhi beberapa poin terkait.

“Hari ini deadline penyampaian besaran tahun 2021. Pembahasan akan dilanjutkan setelah melalui beberapa strategi sesuai arahan Gubernur Erzaldi, mengingat dalam edaran Kemendagri RI memang mengimbau mengatur kembali besaran TPP sesuai dengan tupoksi masing-masing perangkat daerah,” ungkapnya lagi.

Sekda Naziarto juga mengatakan, yang terpenting besaran TPP yang akan diberikan tidak merugikan pegawai.

Semakin banyak keringat yang dikeluarkan maka akan semakin besar hasil yang diperoleh. Semakin besar beban kerja, tanggung jawab dan kinerja yang diemban, mulai dari pimpinan tertinggi hingga golongan terendah maka pendapatan akan berpengaruh pada besaran TPP yang diterima.

“Porsi besar kecil juga dilihat dari tingkat disiplin pegawai baik eselon 1 maupun staf. Jika tidak sesuai dengan kriteria maka, akan terakreditasi dengan sendirinya dari besar pendapatan yang mereka dapati,” tegasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait