Bangka, Swakarya.Com. Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka sedang mengkaji permohonan pengurangan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang dilayangkan oleh PT Pulomas di alur muara Air Kantung Sungailiat.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Bangka, Restunemi saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Selasa (13/8) menjelaskan, sebelumnya pemerintah daerah ini telah melakukan pertemuan dengan PT Pulomas terkait pajak yang dibayar perusahaan tersebut setiap tahunnya kepada pemerintah daerah ini.
Saat pertemuan berlangsung, Pemkab Bangka melibatkan pihak Kejari Bangka agar keuangan dan administrasi perusahaan itu diaudit.
“Tujuan dari rapat kemarin, pemerintah daerah ini ingin meminta kejelasan dari PT Pulomas yang meminta pengurangan terhadap pajak,” katanya.
Penetapan pajak Rp3500/ton oleh Pemkab Bangka dianggap oleh Pulomas terlalu tinggi dengan alasan kondisi keuangan perusahaan itu sedang tidak stabil.
“Soal pembayaran pajak, mereka lancar. Untuk besarannya itu Rp3500 per ton. Dan mereka minta menjadi Rp3 ribu per tonnya. Karena kemampuan keuangan mereka,” katanya.
Lebih lanjut, permintaan permohon keringanan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang diajukan PT Pulo Mas tersebut, berdasarkan surat bernomor 108/PMS/6/2019, prihal permohonan keringanan pajak pasir tanggal 11 Juni 2019 kemarin.
Restunemi juga mengaku, pihaknya dalam bahasan permohonan, hanya sebatas mempertimbangkan bersama Bupati.
Pemkab Bangka sendiri, dikatakannya, akan terus memperjuangkan nilai pajak tersebut, terutama dengan keinginan pemasukan pajak, demi perkembangan pembangunan di Kabupaten Bangka.
“Syaratnya (permohonan) harus dilengkapi terlebih dahulu. Makanya dalam rapat kemarin hadir pihak Insperktorat juga bersama Kejari, untuk melakukan pengkajian karena alasan mereka kemampuan keuangan,” katanya. [Lio]