Polsek Belinyu Pantau Ketersediaan Masker Di Apotik

Bangka, Swakarya.Com. Menanggapi isu virus korona yang merebak pada akhir akhir ini, Kapolres Bangka memerintahkan kepada Kapolsek Belinyu dan jajarannya untuk segera melakukan deteksi dan pengecekan terhadap ketersediaan masker dan antiseptic di wilayah hukumnya, kamis (05/03).

Hal ini dilakukan untuk memantau arus distribrusi penjualan masker dan atiseptic, di wilayah hukum Polsek Belinyu.

Kapolres Bangka AKBP Aris Sulistyono kepada sejumlah wartawan, Jum’at (6/3) menjelaskan, pemerikasaan ini di lakukan untuk menghindari penimbunan masker dan antiseptik, di karenakan pada saat ini dua barang yang dimaksud menjadi pencarian banyak orang sejak marak berita virus korona.

Menurut dia, berdasarkan hasil pengecekan personil Polsek Belinyu disejumlah apotik setempat, ketersediaan stok masker belum ada lantaran sejak dua bulan terakhir belum ada pengiriman dari distributor.

Namun untuk antiseptic dan alcohol ketersedian stok masih ada dengan harga yang relative normal seperti biasanya.

“Contohnya di Apotik Biru anti septik besar perbotol dengan harga Rp 98.000, begitu juga dengan alkohol ukuran 1 litter perbotol dengan harga Rp 50.000,” katanya.

Sementara, untuk pengecekan bahan pokok di Pasar Belinyu oleh personil Polsek setempat, tidak ditemukan kenaikan harga barang yang signifikan dan pembelian bahan pokok skala besar.

“Kepada masyarakat kami menghimbau agar tetap menjaga pola hidup sehat dan tidak panik tentang berita berita yang belum tentu kebenaranya,” katanya.

Pihaknya juga akan berusaha semaksimal mungkin agar tidak adanya oknum yang memanfaatkan kesempatan ini dengan menimbun barang.

“Jika terdapat oknum yang terbukti melakukan penyimpanan barang kami akan tindak tegas sesuai dengan ketentuan pasal 29 ayat 1 UU No. 7/2014 bahwa pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/ atau barang penting (seperti masker) dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dana tau hambatan lalu lintas perdagangan barang dapat dikenakan sanksi penjara maksimal 5 tahun dan atau denda maksimal Rp 50 miliar,” katanya (Lio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait