Polres Bangka Sita Narkoba Senilai 2 Milyar Lebih Dari FS

Bangka, Swakarya.Com. Jajaran Satuan Narkoba Polres Bangka kembali berhasil mengungkapkan peredaran gelap narkotika diwilayah hukumnya.

Pengungkapan yang dipimpin langsung Wakapolres Bangka dan Kasat Narkoba bersama Tim Gradak Satnarkoba Polres Bangka, tim dilapangan berhasil mengamankan barang bukti yang diduga narkotika senilai Rp 2 miliar lebih.

Kapolres Bangka, AKBP Widi Haryawan melalui Wakapolres Bangka, Kompol Robertus Wardhana didampingi Kasat Narkoba, Iptu Denny, Selasa (3/8) mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat dimana di jalan Pemuda Sungailiat tepatnya di halaman mess Pemda akan terjadi transaksi narkoba.

Atas laporan yang didapat, pada Senin (2/8) malam sekitar pukul 21.00 WIB, Wakapolres yang memimpin pengungkapan tersebut langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.

Saat berada di TKP, petugas melihat gelagat seseorang yang dicurigai dan langsung dilakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap orang yang dicurigai ini.

Tak lama berselang, Tim Gradak Satnarkoba Polres Bangka menuju kediaman orang yang dimaksud di jalan Ahmad Yani,Jalur Dua Sungailiat guna dilakukan penggeledahan dan disaksikan oleh Kaling setempat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 bungkus plastik bening yang berisikan krisal putih di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 49,83 gram, 1 kantong plastik merah yang berisikan 15 plastik strip yang berisikan pil warna biru laut merek barcelona diduga ektasi sebanyak 1.500 butir dengan berat 613 gram.

Usai melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkoba, tersangka yang berinisial FS ini langsung digelandang ke Mapolres Bangka guna dilakukan interogasi.

“Dari hasil introgasi, ternyata masih ada barang bukti lainnya yang masih belum ditemukan petugas saat melakukan penggeledahan dikediaman tersangka,” katanya.

Berdasarkan hasil introgasi yang dilakukan petugas, Tim Gradak kembali mendatangi kediaman FS pada Selasa (3/8) sekitar pukul 03.30 WIB dan hasilnya fantastis.

Petugas menemukan sejumlah barang bukti lainnya seperti timbangan digital sebanyak dua unit, dua bal plastik strip, satu tas kain warna biru yang berisikan 1229 butir pil yang di duga ekstasi warna hijau merek dolpin dengan berat 407 gram, 1540 butir pil warna biru merek barcelona di duga ekstasi dengan berat 625 gram dan satu buah buku tabungan bank BCA.

Usai penggeledahan kedua ini, petugas kembali menggelandang tersangka FS ke Mapolres Bangka guna pengusutan lebih lanjut.

Dikatakan Wakapolres, dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas dikediaman FS, ditemukan sebanyak 4.269 butir pil warna biru laut merek Barcelona dan warna hijau merek dolphin diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 1.645 gram dengan estimasi harga di Babel senilai Rp 2.134.500.000.

Sementara untuk barang bukti narkoba lainnya yakni sabu dengan berat 49,83 gram dan jika di rupiahkan nominalnya mencapai Rp60 juta rupiah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Lio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait