Ombudsman Babel Buka Posko Pengaduan Seleksi CASN 2021, Sudah Ada Pengaduan Masuk

Pangkalpinang, Swakarya.Com. Untuk terus mendorong penyelenggaraan pelayanan publik yang baik, Ombudsman Babel membuka layanan pengaduan seleksi CASN 2021. Dasar hukum posko pengaduan seleksi CASN 2021 adalah Permenpan RB Nomor 27, 28, dan 29 Tahun 2021.

Tujuannya agar penyelenggaraan seleksi CASN 2021 dapat diselenggarakan berdasarkan
asas-asas pelayanan publik. Shulby Yozar selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka
Belitung dalam keterangan “Ombudsman Babel saat ini sudah menerima aduan masyarakat terkait seleksi CASN 2021 di Kepulauan Bangka Belitung. Terkait laporan yang masuk ini
tentu kami akan verifikasi formil dan materiil terdahulu untuk kemudian ditindaklanjuti ke instansi Terlapor. Dalam kesempatan ini bagi masyarakat yang merasa ada dugaan maladministrasi untuk menyampaikan aduan kepada Ombudsman Babel pada kanal yang telah disediakan,” katanya.

Ombudsman Babel membuka pengaduan melalui link http://bit.ly/pengaduanCASN 2021 atau melalui nomor Whatsapp 08119733737. Terdapat kriteria pengaduan laporan seleksi CASN
2021 pada posko pengaduan, yaitu perorangan, kelompok masyarakat (korban langsung), dan kuasa korban langsung.
Adapun persyaratan pengaduan yang mesti dipenuhi laporan perorangan, antara lain nama Terlapor, kronologis kejadian dan harapan pelapor, foto KTP, foto kartu pendaftaran
SSCASN, informasi/keterangan bahwa Pelapor telah menyampaikan keberatan/upaya kepada Instansi Terlapor.

Pada persyaratan kelompok masyarakat (korban langsung) terdapat perbedaan dengan syarat laporan perorangan yang terletak pada fotokopi KTP seluruh anggota kelompok yang
menandatangani surat pernyataan melapor ke Ombudsman, sedangkan kuasa korban langsung mesti melampirkan surat kuasa dari korban langsung selaku pemberi kuasa kepada
pihak yang dikuasakan, fotokopi KTP pemberi kuasa, dan fotokopi KTP penerima kuasa.

“Adanya posko pengaduan seleksi CASN 2021 mesti dapat dimanfaatkan bagi para peserta yang merasa ada dugaan maladministrasi dalam proses seleksi, meliputi administrasi, seleksi kompetensi dasar, seleksi kompetensi bidang, dan pemberkasan. Selama tiga tahun terakhir Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung menerima aduan masyarakat, terutama pada seleksi administrasi. Ini tentu menjadi perhatian kita bersama, pentingnya partisipasi masyarakat. Meskipun pada kondisi pandemi Covid-19 yang masih memberlakukan PPKM saat ini, Ombudsman Babel tetap senantiasa menerima aduan
masyarakat” tutup Yozar***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait