Perlukah Melibatkan Pembimbing Kemasyarakatan dalam Restorative Justice Bagi Tersangka Dewasa?

Penulis:Joni Ihsan, S.H., M.H.
Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan
Ketua Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Wilayah Sumatera Selatan

Swakarya.Com. Salah satu masalah klasik yang dihadapi oleh Sistem Pemasyarakatan di Indonesia adalah Overcapacity sehingga terjadi overcrowding di hampir seluruh Lapas dan Rutan yang ada di Indonesia. Berdasarkan data yang penulis ambil dari Institute For Criminal Justice Reform (ICJR), over kapasitas Lapas dan Rutan di Indonesia mencapai 233% sampai dengan bulan Januari tahun 2022 dan penulis meyakini persentase over kapasitas ini akan terus merangsek naik jika tidak segera diatasi.

Overcrowding yang disebabkan oleh Overcapacity ini menimbulkan banyak sekali masalah sehingga sulit sekali bagi Pemasyarakatan untuk memenuhi hak-hak dasar narapidana maupun anak didik pemasyarakatan (andikpas) baik itu pelayanan tahanan di Rutan maupun Pembinaan di Lapas.

Menyikapi permasalahan ini, kekuasaan 3 lembaga negara (trias politica) yang diberikan oleh konstitusi negara kita baik itu kekuasaan Legislatif, Eksekutif maupun Yudikatif telah menempuh berbagai langkah-langkah strategis sehigga (diharapkan) dapat menguragi Overcrowding Lapas dan Rutan.

Mulai dari upaya revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika oleh Kekuasaan Legislatif dan Eksekutif, progran asmiliasi rumah dalam rangka pencegahan covid-19 oleh kekuasaan Eksekutif (Kemenkumham) hingga trend penyelesaian masalah pidana melalui Restorative Justice terhadap tersangka dewasa oleh Kekuasaan Eksekutif (Polri dan Kejaksaan) maupun oleh kekuasaan Yudikatif (kekuasaan Kehakiman).

Restorative Justice yang saat ini sudah dipraktekan oleh para Aparat Penegak Hukum (APH) masih bersifat sektoral. Praktek Restorative Justice oleh Penyidik menggunakan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (PERKAPOLRI) Nomor 6 tahun 2019 dan Nomor 8 tahun 2021, Jaksa berdasarkan Peraturan Jaksa Agung (PERJAGUNG) Nomor 15 tahun 2020 dan Hakim menggunakan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 tahun 2012.

Terlihat disini masing-masing APH menggunakan peraturan sendiri-sendiri sehingga pelaksanaannya belum optimal dan terkesan tidak ada koordinasi. Hal ini disebabkan (salah satunya) karena belum adanya satu payung hukum koordinasi antara APH terutama keterlibatan Pembimbing Kemasyarakatan dalam proses Restorative Justic.

Keterlibatan Pembimbing Kemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) terbukti dapat mengurangi over kapasitas dan tingkat hunian pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Indonesia. Penyelesaian perkara melalui mekanisme Diversi dengan melibatkan Pembimbing Kemasyarakatan diharapkan dapat di adopsi oleh Sistem Peradilan Pidana (SPP) yaitu penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme Restorative Justice.

Namun sangat disayangkan, keterlibatan Pembimbing Kemasyarakatan dalam Restorative Justice untuk tersangka dewasa tidak diatur dalam Perkapolri, Perjagung maupun dalam Perma. Memang, keterlibatan Pembimbing Kemasyarakatan dalam Restorative Justice untuk tersangka dewasa sudah diatur dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), namun masih bersifat hukum yang dicita-citakan (Ius Contituendum) belum menjadi hukum positif (Ius Constitutum).

Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak merupakan salah satu bukti kesuksesan Pembimbing Kemasyarakatan dalam menekan angka over kapasitas di LPKA. Pembimbing Kemasyarakatan dengan keterlibatannya dalam Diversi pada setiap tahap proses hukum, mampu menekan arus masuk Anak kedalam LPKA dan melalui keterlibatannya dalam proses integrasi mampu mengoptimalkan arus keluar Anak dari LPKA, hal ini dapat dibuktikan dengan menurunnya angka hunian pada LPKA di seluruh Indonesia termasuk LPKA Kelas IIA Palembang.

Tidak dapat dipungkiri, keterlibatan Pembimbing Kemasyarakatan dalam SPPA mampu menyamakan persepsi antar Aparat Penegak Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Anak untuk mengedepankan Restorative Justice melalui mekanisme Diversi dalam penyelesaian perkara anak.

Alhasil, terjadi komunikasi dan koordinasi yang baik antara Pembimbing Kemasyarakatan dengan Penyidik, Jaksa dan Hakim. Dari contoh diatas, peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Restorative Justice untuk tersangka dewasa sangat diperlukan terutama dalam hal penyajian data yang akurat dan akuntabel melalui laporan Penelitian Kemasyarakatan tersangka dewasa.

Selain itu, Pembimbing Kemasyarakatan dapat berperan sebagai mediator dalam tiap tahap proses Restorative Justice untuk tersangka dewasa baik pada tahap ajudikasi (penyidikan) pra ajudikasi (penuntutan dan pemeriksaan perkara di sidang pengadilan) maupun post ajudikasi (pembinaan di Lapas).

Namun hingga saat tulisan ini diterbitkan, belum ada satupun regulasi yang mengatur keterlibatan Pembimbing Kemasyarakatan dalam Restorative Justice untuk tersangka dewasa, sementara dinamika dalam masyarakat menginginkan penyelesaian perkara pidana diluar pengadilan dan pergeseran paradigma pemindanaan dari retributive menjadi restorative belum sepenuhnya diakomodir oleh hukum positif.

Hukum memang selalu tertinggal dari dinamika yang berkembang dalam masyarakat sehingga terjadi kekosongan hukum, yang mana seharusnya justru hukum sebagai alat perubahan dalam masyarakat (law as a tool of social engeneering).

Benang merah dari tulisan ini adalah keberadaan Pembimbing Kemasyarakatan diperlukan dalam Restorative Justice tersangka dewasa untuk mengurangi over kapasitas dengan cara mengurangi arus masuk narapidana ke dalam Lapas/Rutan dan mengoptimalkan arus keluar narapidana melalui program integrasi, serta untuk mengakomodir dinamika yang terjadi dalam masyarakat yaitu pergeseran paradigma pemidanaan dari retributive menjadi restorative.

Namun disisi lain terjadi kekosongan hukum karena belum ada hukum positif yang mengatur keterlibatan Pembimbing Kemasyarakatan sehingga diperlukan sebuah terobosan hukum.
Untuk mengisi kekosongan hukum tersebut, dapat dilakukan dengan terobosan hukum misalnya membuat Surat Kesepakatan Bersama (SKB) yang di inisiasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Kita semua berharap, dengan SKB tersebut dapat menjadi dasar hukum bagi Aparat Penegak Hukum untuk melibatkan Pembimbing Kemasyarakatan dalam Restorative Justice untuk tersangka dewasa, sehingga salah satu tujuan dari Restorative Justice yaitu mengurangi over kapasitas dapat terwujud.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait