Pentingnya Edukasi Berita Hoaks kepada Masyarakat melalui Program KKN Mahasiswa

Oleh : Delviero Naufal / Mahasiswa Fakultas Hukum UBB

Seperti yang kita ketahui penyebaran Covid-19 di Indonesia sampai saat ini masih mengalami peningkatan yang sangat signifikan, hal ini dibuktikan dengan terus miningkatnya pasien positif Covid-19 di tiap daerah. Sampai saat ini juga pemerintah masih terus berusaha keras untuk menanggulangi pandemi ini agar segera berakhir sehingga semua orang bisa beraktifitas seperti sedia kala.

Salah satu upaya pemerintah dalam penanganan covid-19 adalah meminimalisir dan menindak pelaku pembuat dan penyebar berita bohong atau sering kita sebut berita hoaks. Arti hoaks adalah informasi yang direkayasa untuk menutupi informasi sebenarnya. Hoaks adalah salah satu hal terburuk yang pernah ada dalam sejarah penggunaan media sosial. Keberadaan internet sebagai media online membuat informasi yang belum terverifikasi benar dan tidaknya tersebar cepat. Hanya dalam hitungan detik, suatu peristiwa sudah bisa langsung tersebar dan diakses oleh pengguna internet melalui media sosial.

Pemanfaatan media sosial saat ini berkembang dengan luar biasa. Media sosial mengizinkan semua orang untuk dapat bertukar informasi dengan sesama pengguna media tersebut. Perilaku penggunaan media sosial pada masyarakat Indonesia yang cenderung konsumtif, membuat informasi yang benar dan salah menjadi bercampur aduk.

Berbagai cara telah dilakukan, baik oleh pemerintah maupun masyarakat yang peduli dengan maraknya penyebaran berita hoaks di kehidupan masyarakat. Dalam upayanya Pemerintah misalnya telah membuat pagar hukum dengan menyetujui lahirnya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE), memblokir situs-situs yang dinyatakan telah menyebarkan hoaks, menangkap sindikat penyebar hoaks hingga membentuk lembaga siberkreasi yang berfokus dalam menangani hoaks.

Tidak hanya itu, masyarakat juga turut serta dalam menekan peredaran hoaks dengan memberikan klarifikasi terhadap hoaks. Tetapi sampai saat ini penyebaran berita hoaks masih sering ditemui terutama ketika hal tersebut berkaitan dengan negara.

Salah satu hal yang menyebabkan masih maraknya penyebaran berita hoax di kalangan masyarakat adalah kurangnya edukasi tentang bagaimana cara beretika di media sosial, cara mencarikan kebenaran terhadap suatu berita dan apa akibat yang di dapatkan terhadap pelaku penyebaran berita bohong tau hoaks.

Mahasiswa sebagai generasi yang dianggap memiliki kecerdasan intelektual tinggi, serta pemikiran yang terbuka dan wawasan yang luas Sudah seharusnya menjadi promotor terdepan dalam menangkal tersebar luasnya hoaks. Permasalahan yang sudah mengakar hingga menjadi perbincangan internasional ini, tidak akan bisa jika hanya diselesaikan oleh satu pihak. Maka untuk itulah perlunya peran pemuda sebagai agen pencegahan berita hoaks.

Disinilah sesungguhnya peran seorang mahasiswa sebagai kaum terpelajar dengan tidak mudah tergiring oleh opini yang beredar di media sosial. Tidak mudah percaya pada informasi yang sedang diperbincangkan di masyarakat. Karena sebagai mahasiswa yang baik haruslah memiliki sikap kritis dalam melihat setiap persoalan yang terjadi di sekelilingnya. Serta tidak boleh apatis atau menerima apa adanya tanpa menganalisis dan haruslah menelaah terlebih dahulu setiap berita yang dikonsumsinya sebelum disebar luaskan.

Sudah menjadi kewajiban besar mahasiswa dalam membawa masyarakat menuju perubahan ke arah yang lebih baik. Dalam Menjaga kenyamanan masyarakat seperti terkait maraknya berita hoaks yang berkembang di masyarakat tentang virus Covid-19.

Melalui program Kuliah Kerja Nyata penulis berpendapat hal ini dapat dimanfaatkan mahasiswa sebagai wadah yang mengantarkan mereka untuk melakukan pengabdian kepada masyakarat langsung.

Hal ini juga dapat dimanfaatkan mahasiswa untuk melakukan sosialisasi pencegahan berita hoaks kepada masyarakat secara langsung dengan mengadakan acara sosialisasi kepada Ketua RT dan perangkat desa setempat, karena pandemi Covid-19 masih belum berakhir maka tidak boleh mengumpulkan massa terlalu banyak dan juga tentunya tetap mengutamakan protokol kesehatan dengan benar dan betul.

Harapannya kemudian dari Ketua RT dan perangkat desa tersebut dapat menyebarluaskan materi yang sudah disampaikan tersebut ke masyarakatnya. Ataupun mahasiswa bisa melakukan sosialisasi pencegahan berita hoaks dari rumah ke rumah warga agar pembahasan yang diberikan bisa lebih jelas di lpahami.

Disinilah mahasisiwa sebagai agen perubahan dan sebagai agen control sosial masyarakat dapat memberikan suasana disiplin, aman, tentram di tengah maraknya hoaks corona. Demi membantu mewujudkan Negara Indonesia yang lebih baik lagi.

Menggeliatnya arus teknologi ibarat dua mata pisau, di satu sisi memiliki segi yang positif dan di sisi lain dapat melukai kita sendiri. Generasi muda berperan sangat penting dalam perkembangan tekhnologi dan media sosial. Hal ini karena kehidupan mereka yang seakan tidak pernah bisa dilepaskan dari pengaruh media sosial. 

Seperti yang pernah dikatakan oleh Presiden Sukarno dalam pidatonya “Kalau pemuda sudah berumur 21-22 tahun sama-sekali tak berjuang untuk tanah air dan bangsanya, pemuda begini lebih baik digunduli saja kepalanya”.

Berjuangnya pemuda pada masa lalu, tentunya berbeda dengan pemuda pada masa sekarang yang sudah hidup dengan teknologi yang serba modern. Namun semangat perjuangan mereka harus terus-menerus diwarisi oleh generasi muda.

Dengan diadakaannya program Kuliah Kerja Nyata bagi Mahasiswa diharapkan mahasiswa dapat menjadi tangan kangan dari Pemerintah dalam melakukan edukasi tentang bahanya penyebaran berita bohong kepada masyarakat desa karena penyebaran berita hoaks ini dapat merugikan bagi negara dan masyarakat, dan juga merugikan orang lain.

Selain itu yang harus diketahui adalah bagi penyebar hoaks, dapat diancam Pasal 28 ayat 1 UU ITE yang menyatakan, “setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *