Pangkalpinang, Swakarya.Com. Dalam rangka pelaksanaan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov. Babel) membentuk Satgas Saber Pungli tingkat provinsi melalui Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 188.44/23/IMPCD/2020.
“Praktik pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, dan efisien,” ujar Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Yulizar Adnan saat membuka Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 di Novotel, Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Selasa (15/12/20).
Praktik pelayanan publik di Indonesia masih tercoreng dengan adanya pungutan liar. Adanya pungutan liar ini sangat merugikan masyarakat.
Berdasarkan mandat sebelumnya, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menyampaikan bahwa, penyelenggara pelayanan harus membangun kepercayaan masyarakat seiring harapan dan tuntutan seluruh warga negara.
“Tindakan pungli harus ditindak tegas dan diberi hukuman yang memberikan efek jera kepada pelakunya,” tegasnya.
Kasatgas Saber Pungli Komjen Pol. Drs. Agung Budi Maryoto membagikan informasi mengenai Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli dalam rangka Penguatan Pencegahan Pungli pada Lingkungan Pendidikan. Melalui pendidikan, bangsa Indonesia dapat menciptakan SDM yang berkualitas.
“Bagaimana SDM bisa berkualitas apabila pendidikannya dinodai oleh oknum pungutan liar? Mudah-mudahan kita dapat menghasilkan SDM yang berkualitas, bebas pungli serta menjadikan bangsa Indonesia berdaya saing dengan bangsa lain,” ujarnya.
Hingga akhir tahun ini sudah kurang lebih dari 35.000 kasus pungutan liar dari seluruh sektor pelayanan publik yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan jumlah tersangka sudah lebih dari 52.000 beserta barang bukti uang senilai 325 miliar.
“Kita prihatin, dengan apa yang terjadi. Tahun depan harus lebih baik lagi, kita berantas pungutan-pungutan liar tidak hanya pendidikan, tapi di seluruh sektor lain pelayanan publik,” ungkapnya.
Agar masalah pungutan liar dapat teratasi, perlu peran serta dan kepedulian masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media elektronik.
“Peran serta masyarakat tersebut dalam bentuk pemberian informasi, pengaduan, pelaporan yang sesuai dengan perundang-undangan akan sangat membantu,” terangnya.
Sehingga diharapkan, pelaksanaan pelayanan publik di Indonesia ke depannya dapat semakin bertanggung jawab, akuntabel, dan lebih transparan.***