Pangkalpinang, Swakarya.Com. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung, Shulby
Yozar Ariadhy, menjadi narasumber dalam kegiatan Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan Tahun 2021 Kanwil Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung dengan tema “Peningkatan Produktivitas Kinerja dalam Pemberian Layanan Pemasyarakatan di Masa Pandemi Covid- 19 Wilayah Kepulauan Bangka Belitung” di Balai Pengayoman Kantor Wilayah
Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung pada, Rabu (23/6).
Pada kegiatan tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman Babel menyampaikan materi terkait
“Pelayanan Publik Prima pada Masa Pandemi”. Beberapa hal yang disampaikan yaitu terkait
Tupoksi Ombudsman, Inovasi pelayanan publik dimasa pandemi, dan Standar Pelayanan
Publik termasuk Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan pengelolaan pengaduan.
Sejatinya, penyelenggara pelayanan publik perlu menyesuaikan pelayanan publik pada masa pandemi. Selanjutnya Yozar menyampaikan sejumlah catatan khusus terkait dengan pelayanan publik dimasa pandemi
“Kami dari Ombudsman Babel menghimbau dan mendorong Bapak/Ibu sekalian untuk terus berinovasi dan menyesuaikan pelayanan yang tepat dimasa pandemi saat ini terutama dalam pengoptimalan website dan pemenuhan standar pelayanan publik dan pengelolaan pengaduannya karena jangan sampai kontak pengaduan yang ditempel hanya sekedar menjadi hiasan dinding saja”, Ujar Yozar.
Pada kesempatan itu pula, perwakilan dari Lapas Kelas llA Pangkalpinang dan Lapas
Narkotika Kelas llA Pangkalpinang yang juga menjadi peserta kegiatan tersebut
menyampaikan komitmennya untuk terus meningkatkan pelayanan publik dan siap bekerja
sama dengan Ombudsman terkait pengolalaan pengaduan dan beberapa hal terkait
peningkatan pelayanan.
Yozar juga menyampaikan apresiasi yang tinggi atas komitmen peserta untuk terus
meningkatkan pelayanan publik “Saya sangat apresiasi niat baik Bapak/Ibu terkait
pembenahan pelayanan publik dan pengelolaan pengaduan. Memang pernah ada laporan
masyarakat yang masuk ke Ombudsman Babel terkait dengan Bidang Pemasyarakatan dan
alhamdulillah telah diselesaikan secara kooperatif sesuai dengan komitmen Terlapor dan
harapan Pelapor. Diharapkan untuk kedepan pengelolaan pengaduan dapat disediakan
persyaratan, mekanisme, dan petugas pengelolanya sebagaimana tercantum dalam
peraturan sehingga jelas penyelesaian setiap permasalahan yang disampaikan masyarakat
ke penyelenggara”, imbuh Yoza***