Bangka, Swakarya.Com. Terkait petisi penolakan Kapal Isap Produksi (KIP) yang beroperasi di perairan Pantai Rebo oleh Himpunan Nelayan Desa Rebo kepada Bupati Bangka telah diteruskan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung agar segera ditindaklanjuti.
Kepada sejumlah wartawan, Bupati Bangka, Mulkan mengaku kewenangan diterima atau tidaknya petisi penolakan KIP yang disampaikan masyarakat Rebo itu berada di tangan orang nomor satu di Babel.
“Karena kita pemerintah daerah ini hanya menjaring semua aspirasi masyarakat, namun kewenangannya Gubernur lah nanti yang akan mengkaji sejauh mana aspirasi yang disampaikan masyarakat melalui pemerintah daerah,” katanya.
Dikatakan Mulkan, sejauh ini pemerintah daerah ini sudah mendengar dan menampung semua aspirasi yang disampaikan masyarakat Rebo yang menolak keras KIP beroperasi di perairan laut Rebo.
Hanya saja, Bupati tidak bisa menjamin terhadap petisi yang disampaikan masyarakat Rebo kepada pemerintah ini ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi Babel.
“Berarti pemerintah daerah tidak salah lagi karena kita sudah menanggapi dan menjaring semua aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui pemerintah daerah. Tapi kita kembali kepada kewenangan yang berada pada Pak Gubernur yang akan menentukan langkah apa yang diambil atas aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat ini,” katanya.
Bupati juga mengaku, sebelum petisi tersebut dilayangkan, masyarakat yang menolak sempat menimbulkan gejolak sehingga harus cepat disikapi gejolak yang terjadi tidak berdampak luas.
“Yang pastinya pemerintah sudah melakukan langkah preventif dan jangan sampai terjadi gejolak yang cukup besar. Tapi kembali lagi kepada kewenangan yang berada di provinsi dan kita tunggu jawaban Gubernur,” katanya.
Atas petisi yang dilayangkan pemerintah daerah ini kepada Gubernur Babel, kata Bupati, pihaknya masih menunggu jawaban dari provinsi terkait langkah apa yang akan diambil atas petisi yang dilayangkan.
“Nantikan Pak Gubernur yang akan mengambil langkah langkah apa yang diambil nantinya, apa itu berdialog dengan masyarakat atau melakukan pendekatan persuasif lainnya kita serahkan kepada mereka,” katanya.
Sebelumnya, Himpunan Nelayan Desa Rebo, Kecamatan Sungailiat lewat petisi yang dibuat meminta kepada pemerintah agar wilayah perikanan tangkap nelayan setempat tidak dilakukan penambangan oleh KIP karena dianggap mengganggu aktifitas tangkapan ikan nelayan Desa Rebo. (Lio)