Komitmen Bantu Rehabilitasi para Narapidana Narkoba, Pemkot Pangkalpinang Jalin Kerjasama dengan Lapas Narkotika Kelas II A

Pangkalpinang, Swakarya.Com. Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) menghadiri kegiatan Rehabilitasi Pemasyarakatan bagi Narapidana Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang, di Gedung Serba Guna Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang, Selasa (14/2/2023).

Dalam kegiatan tersebut, juta dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Lapas Kelas II A Pangkalpinang.

“Perjanjian kerjasama ini dilakukan sebagai bentuk sinergi Pemkot Pangkalpinang dengan Lapas Kelas II A Pangkalpinang. Saya hadir disini bersama KA Kwarcab Pramuka Kota Pangkalpinang dan seluruh kepala OPD. Ini bentuk komitmen kami dalam membantu rehabilitasi para narapidana di lapas narkotika kelas II A Pangkalpinang,” kata Molen sapaan akrab Wali Kota Pangkalpinang.

Molen menyebut, ada sekitar 903 warga binaan di Lapas Narkotika kelas II A Pangkalpinang 500 orang diantaranya ber-KTP Pangkalpinang.

“Saya berharap kepada seluruh kepala OPD membantu full dan tugas saya sebagai Wali Kota Pangkalpinang, siap membantu disini,” ujarnya.

Sementara, Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang Nur Bambang Supri Handono mengatakan, kegiatan ini diselenggarakan swbagu menindaklanjuti Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.

“Dalam hal ini Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang melakukan sinergi aktif dengan para Aparat Penegak Hukum terkhusus kepada Badan Narkotika Nasional serta jajaran Stakeholder, penandatanganan perjanjian kerja sama Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang hari ini,” kata Nur Bambang.

Ia menambahkan, Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang dihuni 903 Warga Binaan Pemasyarakatan dengan kapasitas hunian 450 orang.

“Salah satu Program nggulan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang adalah Lapas BERSINAR. Salah satu tugasnya melaksanakan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN),” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait